Management Strategy

Cegah Penyalahgunaan Identitas, Danamon Bersinergi dengan Kemendagri

2015-07-08 12.20.33_resized_1

PT Bank Danamon Indonesia, Tbk menandatangani kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna memastikan akurasi data nasabah perbankan. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi angka kecurangan yang sering dilakukan oleh nasabah.

“Hal ini guna meningkatkan proses verifikasi identitas nasabah dan mencegah penyalahgunaan identitas serta identitas palsu dengan tetap menjaga kerahasiaan data,” ujar Sng Seow Wah, Direktur Utama Bank Danamon.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang kependudukan dan catatan sipil memiliki tugas yakni, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftran penduduk dan catatan sipil, pengelolaan administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Adapun melalui kerja sama ini, Bank Danamon memperoleh akses data terhadap data kependudukan dari Ditjen Dukcapil, untuk pelayanan perbankan, seperti proses pembukaan rekening nasabah maupun layanan kredit kepada nasabah dan pihak Bank wajib menjaga kerahasiaan data yang diakses sesuai kesepakatan kerj asama, mengingat tgkat akurasi data nasabah merupakan aspek penting yang berdampak terhadap keamanan transaksi perbankan.

Pada tahap awal Bank Danamon, penggunaan data NIK akan diimpelementasikan pada beberapa cabang konvensional Danamon dan Unit Kantor Pusat di Jakarta sebagai pilot project, kemudian secara bertahap ke seluruh cabang konvensional dan cabang Danamon Syariah, dilanjutkan ke unit-unit Danamon Simpan Pinjam dan unit usaha Danamon lainnya.

Untuk diketahui, tingkat kecurangan yang dilakukan nasabah menyumbang angka rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) perbankan. Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per April 2015 nilai kredit bermasalah mencapai Rp92,04 triliun atau rasio kredit bermasalah sebesar 2,48%. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved