Management

Citi Indonesia Raih Penghargaan dari AIMI

Oleh Admin
Citi Indonesia Raih Penghargaan dari AIMI

Citibank NA Indonesia berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada karyawatinya yang memiliki bayi atau anak usia menyusu. Bukti konkretnya, bank swasta ini menyediakan sejumlah fasilitas, salah satunya adalah pengadaan ruang menyusui di kantornya. Citibank pun meresmikan ruang menyusui ke-empat di kantor cabang Pondok Indah, kemarin.

Citibank NA Indonesia meresmikan ruang menyusui ke-empat di kantor cabang Pondok Indah, Selasa (18/12/2012).

“Citi sangat memperhatikan kualitas keragaman di dunia kerja, khususnya peran dan kesempatan bagi perempuan. Selain kesempatan dalam membangun karir, Citi juga t memperhatikan kenyamanan beraktivitas bagi ibu bekerja. Kesehatan ibu dan anak merupakan hal yang sangat diperhatikan oleh Citi Indonesia. Peluncuran fasilitas ruang menyusui ke-empat yang dimiliki oleh Citi ini merupakan bukti otentik terhadap komitmen tersebut,” jelas Novita Djani, Chairman Citi Indonesia Women Council.

Dalam kehidupan sehari-hari, pemberian air susu ibu (ASI) bisa menjadi kendala bagi ibu yang bekerja. Kendala itu bisa ditimbulkan oleh jam kerja yang padat, ketidakmengertian manajemen penyimpanan serta pemberian ASI perah, dan tidak adanya kebijakan dari pihak perusahaan dalam pemberian ASI.

Kesulitan yang dialami ibu bekerja itu ditanggapi Citi Indonesia dengan berusaha memberikan pelayanan kepada karyawatinya. Perusahaan memberikan fasilitas, di antaranya, ruang menyusui atau memerah ASI beserta perlengkapannya, pemberian kesempatan bagi karyawati untuk menyusui atau memerah ASI yang fleksibel selama jam kerja , dan pemberian cuti hamil-melahirkan selama 3 bulan yang fleksibel.

Komitmen Citi Indonesia ini lantas diapresiasi oleh Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI). Asosiasi memberikan penghargaan karena bank dinilai telah memenuhi hak-hak karyawan perempuan dalam memberikan ASI sesuai dengan berbagai peraturan perundangan di Indonesia yang melindungi hak-hak ibu menyusui, khususnya Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Adapun Citi Indonesia ternyata merupakan pelaku industri perbankan pertama yang mendapatkan penghargaan dari AIMI.

“AIMI berharap, dengan pemberian penghargaan ini akan semakin banyak perusahaan yang mencontoh Citi Indonesia. Ini juga menjadi bukti bahwa memberikan hak ibu bekerja untuk terus menyusui ketika kembali kerja tidak membuat karyawan menjadi kontra produktif, sebaliknya, karyawan justru menjadi lebih produktif karena berusaha menggunakan waktu sebaik mungkin yang mengakibatkan etos kerja perusahaan pun menjadi baik,” jelas Mia Sutanto, Ketua Umum AIMI.

Menurutnya, menyediakan ruang menyusui adalah suatu kewajiban bagi perusahaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 30 ayat 2 PP No. 33/2012, dan sebenarnya ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan kewajiban tersebut sebagaimana diatur Pasal 200 UU Kesehatan, maka sudah saatnyalah perusahaan-perusahaan lain menyediakan juga ruang menyusui yang layak. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved