Management

Citibank Indonesia: Lebih Baik Pikirkan Bagaimana Perbankan Solid

Oleh Admin
Citibank Indonesia: Lebih Baik Pikirkan Bagaimana Perbankan Solid

Revisi Undang-undang (UU) Perbankan sedang bergulir di DPR. Kemungkinan kantor cabang bank asing (KCBA) berbadan hukum Indonesia, yakni berbentuk Perseroan Terbatas (PT), juga ada dalam pembahasan revisi tersebut.

Akan tetapi, Tigor M Siahaan, Citi Country Officer Indonesia, berpandangan, jadi atau tidaknya ketentuan PT tersebut tidak menjadi masalah bagi Citibank Indonesia. Malah, menurut dia, yang seharusnya lebih difokuskan oleh dunia perbankan nasional adalah bagaimana bisa lebih solid dalam jangka waktu 5-10 tahun ke depan. “Karena berupa PT ataupun kantor cabang, kelakuannya pasti sama. Regulatornya tetap BI (Bank Indonesia) atau nanti pindah ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Target market-nya kita tetap sama. Orang-orangnya juga sama,” sebut Tigor, di Jakarta, Jumat (25/1/2013).

Tigor M Siahaan, Citi Country Officer Indonesia

Menurut dia, hal yang penting harus dilihat adalah bagaimana kondisi perbankan nasional dalam 5-10 tahun mendatang. Hal ini harus diperhatikan, baik oleh bank asing, semi asing, lokal, dan BUMN. Ini perlu diperhatikan karena tantangannya banyak bagi perbankan untuk bisa solid dan bertumbuh. “Di era informasi yang sangat cepat ini adalah era untuk bagaimana perbankan nasional musti solid,” tegas dia.

Dia menyebutkan, salah satu tantangan adalah rasio kredit terhadap dana pihak ketiga (LDR) berada di angka 85 persen. Jika LDR semakin tinggi maka itu berbahaya. “Dengan LDR 85 persen, ini tentu kita tidak mau mengulangi situasi pada saat sebelum krisis 1998, di mana LDR secara nasional itu sudah lebih dari 100. Kalau lebih dari 100 berarti kan lebih banyak loan daripada depositnya. Jadi dari prudency-nya itu mungkin tidak baik juga,” jelas Tigor.

Sementara, ia melanjutkan, rasio kredit terhadap produk domestik bruto baru sekitar 30 persen. Angka itu masih kecil ketimbang Malaysia, Thailand, dan Singapura. Dengan begitu, penetrasi kredit secara nasional masih perlu ditingkatkan. “Jadi, kita harus melihat bagaimana permodalan dari perbankan nasional bisa lebih baik lagi. Peraturan-peraturan, seperti Bassel III, itu juga mengharuskan permodalan dari perbankan di seluruh dunia untuk lebih kuat lagi. Bagaimana kita harus menyikap hal tersebut. Nah itu saya rasa yang (seharusnya) lebih difokuskan perbankan nasional kita. Karena siapapun pemiliknya, tantangannya itu akan sama,” papar dia.

“Saya juga menghimbau bagaimana revisi UU Perbankan lebih memikirkan bagaimana 5-10 tahun ke depan, bagaimana lebih solid. Karena perbankan Indonesia solid sekarang, tapi kita harus memikirkan ke depannya lagi. Antisipasi bagaimana perkembangan gejolak dari dunia ini, dan bagaimana kita bisa lebih untuk mempenetrasikan perbankan ini ke seluruh perekonomian,” tandas Tigor. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved