Management Strategy

CORE Dorong Pemerintah Menempatkan UMR dalam Strategi Industri

CORE Dorong Pemerintah Menempatkan UMR dalam Strategi Industri

Isu kenaikan UMR kembali muncul ke permukaan setelah beberapa waktu lalu terjadi demo buruh dalam intensitas yang cukup dan di tengah-tengah penetapan UMP dan UMK oleh beberapa daerah yang akan berlaku awal 2014. Meski demikian, CORE Indonesia (Center of Reform on Economics) sebagai lembaga think tank independen berpendapat masih banyak isu yang belum dibahas dengan tuntas sehingga di waktu mendatang, ritual tahunan penetapan UMR akan kembali berpotensi menjadi sumber konflik antara pengusaha dan buruh.

Mohammad Faisal dan Hendri Saparini, CORE Indonesia

Mohammad Faisal dan Hendri Saparini, CORE Indonesia

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian CORE Indonesia terkait mengenai upah minimum buruh. Menurut Mohammad Faisal, peneliti senior CORE Indonesia, saat ini kenaikan upah buruh lebih berorientasi pada peningkatan daya beli buruh. Upah minimum buruh di Indonesia memang relatif rendah, meski bukan terendah jika dibanding negara-negara berkembang.

Dengan upah yang relatif rendah, upah minimum tersebut juga telah mencakup biaya untuk pemenuhan kebutuhan dan pendidikan. Berbeda misalnya dengan China, yang upah buruhnya tidak mencakup pemenuhan kebutuhan pendidikan dan kesehatan karena telah ada sistem nasional. Persoalan lainnya, terjadi disparsitas upah buruh pada rentang US$ 85,45-226,5. Upah buruh di banyak daerah di Indonesia lebih banyak yang mendekati batas bawah rentang tersebut. Akibatnya, perusahaan terdorong untuk merelokasi proses produksinya ke daerah dengan upah buruh lebih rendah. Padahal relokasi harus mempertimbangkan banyak hal seperti ketersediaan bahan baku, SDM, infrastruktur, dll.

Meski demikian, CORE Indonesia menilai bahwa sistem upah minimum masih lebih baik ketimbang jika upah buruh diserahkan pada mekanisme pasar, “karena posisi tawar bruuh rendah dan persoalan ekonomi biaya tinggi,” papar Faisal.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihaknya merekomendasikan adanya reorientasi kebijakan pengupahan. “Tidak hanya berorientasi untuk meningkatkan daya beli buruh, tetapi perlu menempatkan upah buruh sebagai bagian dari strategi industrialisasi. Jadi ditempatkan pada kebijakan ekonomi yang lebih luas. Memperhatikan aspek pertumbuhan, daya saing, dan ekonomi yang berkesinambungan. Artinya, harus memperhatikan efeknya pada komponen ekonomi yang lain untuk menjaga industri. jadi fokusnya pada daya saing industri secara keseluruhan.Di samping itu, perlu memperhatikan aspek regional, sektor usaha dan skala usaha.” ujarnya panjang lebar.

Selain itu, dipaparkan pula sebagai masukan kepada pemerintah, penetapan kenaikan upah buruh dilakukan untuk merespon kondisi sosial ekonomi yang terjadi, sehingga kenaikan upah buruh berlangsung secara fleksibel sesuai dengan kondisi. Sebagai contoh, akhir 1970an di Thailand ada krisis politik, kenaikan upah buruh ditangguhkan. Di China, 2009, ada krisis global, ekspor manufaktur merosot, Provinsi Ghuang Zhou China menangguhkan kenaikan. Kemudian di Perancis, pernah terjadi inflasi yang signifikan beberapa kali, sehingga upah buruh dinaikkan beberapa kali dalam satu tahun. Dengan demikian, kenaikan upah buruh menjadi fleksibel.

Dalam kesempatan tersebut, Hendri Saparini, Direktur Eksekutif CORE Indonesia, menambahkan, pihaknya tidak ingin ritual kenaikan upah diiringi PHK besar-besaran seperti serelah penetapan kenaikan pada 2012 lalu dimana sektar 100 ribu buruh dirumahkan. Ia pun mendorong pemerintah untuk menggunakan waktu satu tahun sebelum menentukan upah minimum 2015 dengan mengkaji kembali strategi kebijakan pengupahan di Indonesia. Menurutnya, hal ini seharusnya tidak hanya menjadi perhatian Kementerian Tenaga Kerja tetapi menjadi domain Kemenko Perekonomian karena harus mengkaji secara menyeluruh. “Kita bisa belajar dari berbagai negara dan dari data yang kita miliki, semua negara menempatkan pengupahan menjadi bagian penting dalam meningkatkan daya saing industri,” ujarnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved