Management Strategy

Dana Ketahanan Energi, Ini Manfaatnya

Oleh Admin
Dana Ketahanan Energi, Ini Manfaatnya

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan pemerintah sedang menyusun regulasi dan mekanisme dana ketahanan energi. “Pemerintah menyusun regulasinya, sedang work out,” kata Sofyan di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin, 28 Desember 2015.

Saat ini, kata Sofyan, apabila harga minyak dunia turun, pemerintah menurunkan harga. “Kalau harga turun, masyarakat senang. Kalau naik, jadi masalah. Jadi (dana ketahanan energi) akan kita jadikan dana cadangan. Kalau naik, tidak naik serta-merta, dan kalau turun, tidak serta-merta,” katanya.

Sofyan Djalil mengatakan yang penting adalah adanya akuntabilitas bahwa itu dana negara. Apakah nantinya akan dibentuk badan layanan khusus untuk mengelola dana itu atau tidak, kata Sofyan, tetap harus ada akuntabilitasnya. Itu sangat mudah diketahui dengan berapa banyak bensin terjual kali berapa rupiah. “Akan ada laporan periodik yang diaudit BPK. Bagaimana penggunaannya,” katanya.

(Foto : Prio Santoso/SWA).

(Foto : Prio Santoso/SWA).

Ia mengatakan, dengan kondisi harga minyak turun terus, banyak negara Eropa membuat carbon tax. “Di Inggris dan negara Eropa lain yang maju, harga minyak tidak turun meski minyak dunia turun. Dan itu digunakan sebagai pendapatan negara melalui carbon tax, dan di Indonesia itu belum ada. Yang ada PPN. Kalau harga turun, PPN turun,” katanya.

Saat ini, kata Sofyan, Pertamina sudah menerapkan sistem buffer. “Carbon tax sangat diperlukan apalagi untuk komitmen penurunan emisi. Yang paling bagus ada undang-undang agar bisa menggunakan carbon tax,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan penerapan dana ketahanan energi yang dipungut dari pembeli bahan bakar minyak (BBM) masih menunggu ketentuan hukum.

Sudirman menjelaskan dana ketahanan energi yang akan dipungut dari pembeli premium Rp 200 per liter dan solar Rp 300 per liter, merupakan program lama, yang sudah acap kali dibahas pemerintah.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved