Management

Dana Repatriasi Bisa Turunkan Suku Bunga

Oleh Admin
Dana Repatriasi Bisa Turunkan Suku Bunga

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai adanya dana repatriasi yang masuk ke Indonesia melalui program pengampunan pajak (tax amnesty) akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, antara lain melalui peluang penurunan suku bunga bank.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, dengan aliran dana dari luar negeri tersebut akan membuat kondisi rupiah terjaga. Dengan adanya penguatan nilai mata uang rupiah juga akan mendorong inflasi untuk tetap terjaga. “Dengan inflasi yang terjaga, suku bunga acuan bank sentral dan pasar juga akan ikut turun,” ucapnya Fauzi Ichsan di Equity Tower, SCBD, Selasa, 13 September 2016.

Fauzi menilai adanya dana repatriasi membuat investor global menjadi optimistis untuk berinvestasi di Indonesia dengan dana yang lebih besar. Hal itu terbukti dari adanya arus dana asing yang masuk melalui pasar modal dan pasar uang melalui bursa saham, dan surat berharga negara (SBN) yang mengalami peningkatan, dibantu dengan adanya program tax amnesty.

Bank DBS

Meski demikian, menurut Fauzi aliran dana repatriasi itu tetap akan tergantung pada optimisme wajib pajak untuk ikut berpartisipasi. Apabila dana repatriasi masuk dalam jumlah besar, akan membuat investor global lebih percaya diri untuk menyuntikkan dananya. “Jadi kita harus melihat secara totalitas, bukan dari tax amnesty saja. Kalau misal dana itu diconvert ke rupiah, dan rupiah disuntikkan ke sektor riil, tentu ada penambahan likuiditas.”

Selain program tax amnesty melalui dana repatriasi, pemerintah juga memberikan kesempatan korporasi maupun perorangan untuk mendeklarasikan asetnya. Menurut Fauzi, melalui deklarasi, otomatis aset-aset yang dilaporkan secara sah akan meningkat dan hal itu akan ikut memperkuat modal pengusaha korporasi. “Dengan diperkuatnya modal korporasi di perusahaan itu, otomatis bisa meningkatkan leverage mereka. Dan mereka pun bisa menarik kredit yang lebih tinggi,” katanya.

Jumlah penerimaan uang tebusan sejak pelaksanaan program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Selasa, 13 September 2016, sudang mencapai Rp9,31 triliun.

Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, nilai tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya program tax amnesty hingga hari ini pukul 16.10 WIB mencapai sekitar 5,6 persen dari target Rp 165 triliun.

Jumlah pernyataan harta hari ini mencapai sekitar Rp 406 triliun yang bersumber dari deklarasi harta bersih luar negeri, deklarasi harta bersih dalam negeri, dan repatriasi aset dari luar negeri.

Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengimbau para pengusaha untuk segera mengikuti program amnesti pajak. “Terserah saja sih kalau tidak mau ikut. Tapi 2018 saya kejar kalian,” kata Sofjan dalam sosialisasi amnesti pajak di Plaza Simas, Jakarta, Sabtu, 10 September 2016.

Sofjan mengatakan dua tahun dari sekarang, pengusaha tak akan bisa lagi mengakali laporan pajaknya. Indonesia, kata dia, telah sepakat mengikuti Kebijakan Keterbukaan Informasi Perpajakan dan Perbankan atau Automatic Exchange of Information (AEOI).

Pengusaha yang terbukti menyembunyikan harganya akan dikenai hukuman. “Melalui amnesti pajak inilah kesempatannya untuk mendapat ampunan,” kata Sofjan.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved