Management

Lindungi Konsumen, Kemendag Gandeng MUI

Oleh Admin
Lindungi Konsumen, Kemendag Gandeng MUI

Untuk melindungi dan mengedukasi konsumen, Kementerian Perdagangan menggandeng sejumlah pihak. Salah satunya adalah dengan Majelis Ulama Indonesia. Kerja sama pemerintah dan sejumlah lembaga dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai edukasi perlindungan konsumen, di acara puncak peringatan Hari Konsumen Nasional 2013, di Balai Kartini, Selasa (30/4/2013).

Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan (kanan)

“Saya menyadari bahwa program kerja sama yang telah dirancang dengan baik tidak akan ada artinya tanpa dukungan dan peran aktif masyarakat. Oleh karena itu, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis keagamaan, organisasi massa, asosiasi, perguruan tinggi, sekolah dasar dan menengah, serta pihak-pihak lain yang telah mendukung pemerintah untuk turut serta mengembangkan wawasan perlindungan konsumen,” ujar Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan dengan Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia, Perwakilan Umat Budha Indonesia, Kantor Waligereja Indonesia, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Asosiasi Marketing Indonesia, Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Tak luput juga kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi, yakni Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Gajah Mada, Universitas Haluoleo, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Universitas Jember, Universitas Katolik Indonesia Atmajaya, Universitas Mataram, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Universitas Sebelas Maret, Universitas Sultan Agung, Universitas Sriwijaya, Universitas Trunojoyo, UPN Veteran Surabaya.

Acara puncak peringatan Hari Konsumen Nasional 2013 mengusung tema “Gerakan Meningkatkan Kesadaran Hak Konsumen.” Pemilihan tema itu dilatarbelakangi oleh kondisi masih sedikitnya konsumen Indonesia yang mengetahui hak-haknya sebagai konsumen dan yang menyadari bahwa hak tersebut dilindungi undang-undang.

“Peringatan Hari Konsumen Nasional ini hendaknya dapat dijadikan momentum untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran akan kesetaraan antara konsumen dan pelaku usaha. Diharapkan seluruh pemangku kepentingan, yaitu masyarakat, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah dan unsur lainnya, dapat lebih menghayati dan berperan aktif dalam mewujudkan konsumen Indonesia yang cerdas dan pelaku usaha yang bertanggung jawab,” terang Gita.

Lebih lanjut, ia pun menyatakan bahwa perayaan Hari Konsumen Nasional ini dimaksudkan untuk menempatkan konsumen sebagai agen perubahan dan penentu kegiatan ekonomi sehingga dapat mendorong para pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual barang dan jasa yang berkualitas dan berdaya saing.

Perlu diketahui, tanggal 20 April ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012, dengan pertimbangan bahwa tanggal tersebut merupakan tanggal lahirnya Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), yaitu UU Nomor 8 Tahun 1999. UUPK ditetapkan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat konsumen akan kesadaran, pengetahuan dan kemampuan untuk melindungi dirinya, serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved