Management Strategy

Desakan Divestasi Saham, Freeport Ingin Kepastian Hukum

Oleh Admin
Desakan Divestasi Saham, Freeport Ingin Kepastian Hukum

PT Freeport Indonesia tetap berkeras menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara sebelum melepas 10,64 persen sahamnya. Padahal, pemerintah sudah menyatakan revisi PP 77 ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Kami hanya ingin aturan yang pasti. Sebab, skema pelepasan saham tidak diatur dalam PP 77 Tahun 2014,” ujar juru bicara Freeport, Riza Pratama, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 5 November 2015.

Menurut Riza, Freeport tidak bisa melepas saham tanpa kepastian hukum. Perusahaan juga meminta kepastian komponen fiskal yang bersifat tetap (nailed down) agar investasi berjalan mulus.

(sumber foto: PT Freeport Indonesia)

(sumber foto: PT Freeport Indonesia)

Menanggapi sikap Freeport, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Teguh Pamudji meminta Freeport segera melaksanakan kewajiban divestasi saham. Sebab, aturan di dalam PP Nomor 77 Tahun 2014 sudah sangat jelas sehingga bisa dipakai sebagai landasan divestasi.

Teguh mengatakan revisi PP 77 ditunda dengan tujuan merancang kebijakan usaha mineral dan batu bara yang lebih komprehensif. “Revisi bisa berjalan jika payung hukum induknya, yaitu Undang-Undang Minerba, juga selesai diubah,” ujarnya.

Menurut Teguh, karena revisi PP tertahan, peraturan Menteri Energi mengenai divestasi Freeport juga tidak akan terbit.

Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sampai saat ini masih dibahas di Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat. Senayan tengah menunggu masukan dari tiap fraksi. Tahap ini masih jauh dari pengesahan yang menjadi target Program Legislasi Nasional Prioritas 2015.

Selain dijadikan sebagai alasan oleh Freeport untuk menunda divestasi, penundaan revisi PP 77 menutup kemungkinan Freeport memperpanjang kontrak karya dalam waktu dekat. Sebab, peraturan tersebut menyatakan perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Dalam kasus Freeport, perpanjangan kontrak baru bisa diajukan pada 2019.

Revisi aturan kontrak tambang ini juga masuk dalam paket kebijakan ekonomi I. Paket kebijakan itu mengamanatkan supaya tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak diperpanjang dari 2 tahun menjadi minimal 10 tahun. “Pembahasan revisi bersama Kementerian Koordinator Perekonomian tetap ada. Kami jadinya tidak melanggar paket kebijakan,” Teguh berujar.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved