Management Strategy

Dibutuhkan Segera Reformasi Administrasi Pajak

Dibutuhkan Segera Reformasi Administrasi Pajak

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara, mengatakan, sistem administrasi pajak butuh untuk direformasi segera. Hal itu dikarenakan sistem yang sudah berjalan selama ini ternyata memiliki banyak kelemahan sehingga target penerimaan pajak masih gagal tercapai.

Suahasil mencontohkan salah satu kelemahan dari sistem administrasi saat ini adalah dari 45 juta pekerja dengan penghasilan tetap hanya Rp 27 juta yang sudah memiliki NPWP. Mereka yang sudah memiliki NPWP itu pun hanya 10 juta yang menyerahkan SPT setiap tahun dan dari jumlah tersebut hanya 1 juta orang yang isi SPTnya tidak nihil.

IMG20151208120743

Diakui Suahasil, hingga 27 November 2011, data dari Dirjen Pajak menunjukkan pengumpulan pajak masih jauh sekali. “Untuk mengejar kekurangan target itu masih bisa, tetapi menurut saya bukan itu akar masalahnya,” ungkap Suahasil. Akar masalahnya adalah undang-undang yang mengatur bahwa defisit anggarannya tidak boleh lebih dari 3 %.

Memasuki tahun 2016 nanti, menurutnya, pemerintah sudah harus mereformasi sistem administrasi pajak, “Dengan reformasi yang benar maka penerimaan akan meningkat,” ujarnya. Suahasil menegaskan bahwa semua hasil pajak akan dikembalikan ke masayarkat dalam bentuk pembangunan misalnya Infrastruktur yang merata keseluruh Indonesia sehingga tidak ada lagi ketimpangan.

Terkait mengenai pembangunan yang merata, Bank Dunia yang baru saja merilis sebuah hasil penelitiannya mengenai ketimpangan di Indonesia, mengatakan, meski kebijakan fiskal dapat digunakan untuk mengatasi ketimpangan, hal ini harus dilakukan secara berkelanjutan, dan pertumbuhan anggaran belanja tidak boleh melebihi pertumbuhan pendapatan.

Ketika biaya untuk distribusi ulang dan anggaran sosial lainnya lebih besar dibandingkan pendapatan, maka kerangka fiskal akan sulit dipertahankan. Indonesia mampu mengalokasikan lebih banyak dana untuk anggaran sosial, tetapi penambahan anggaran tidak boleh didasarkan pada peningkatan pendapatan negara yang tidak realistis. Resiko ini berlaku untuk anggaran 2015 maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2015-19 nanti.

Senada dengan Suahasil, hasil penelitian tersebut juga menyarankan reformasi yang signifikan untuk meningkatkan pendapatan negara. Saat ini tax to GDP Indonesia baru mencapai 10,4 %. Jika diasumsikan keadaan tetap seperti saat ini, tanpa reformasi signifikan pada kebijakan pendapatan atau administras, maka pendapatan dasar 2015-2019diproyeksikan akan tetap stabil antara 13,3 % samapai 13,5 % dari PDB. Jika tidak dibatasi secara hukum untuk menjaga defisit fiskal dibawah 3,0 % dari PDB (aturan fiskal) berarti defisit akan mencapai 4,6 % dari PDB pada 2015 dan naik sampai 6,0 % dari PDB 2019. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved