Management

Dikaji, Perpanjang Periode I Tax Amnesty

Dikaji, Perpanjang Periode I Tax Amnesty

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan akan mempertimbangkan usulan periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty dengan tarif tebusan terendah, yakni 2 persen, untuk diperpanjang. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

“Nanti kami lihat dulu. Bu Menteri (Sri Mulyani Indrawati) kan akan melihat semua usulan-usulan itu, bagaimana sebaiknya,” kata Mardiasmo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 21 September 2016. “Intinya, kami ingin yang terbaik. Kami mendengar aspirasi itu.”

Presiden RI Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengunjungi salah satu booth dalam ajang Indonesia Fintech Festival and Conference, di ICE BSD, (30/8).

Presiden RI Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengunjungi salah satu booth dalam ajang Indonesia Fintech Festival and Conference, di ICE BSD, (30/8).

Mardiasmo berujar, terdapat banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah untuk memperpanjang periode pertama program tax amnesty, salah satunya mengenai peraturannya. “Kalau untuk mengubah itu kan mengubah Undang-Undang. Ini kan harus hati-hati,” tuturnya.

Kemarin, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani meminta pemerintah memperpanjang periode pertama program tax amnesty hingga Desember. Perpanjangan itu diperlukan karena Rosan memprediksi uang tebusan dari program tax amnesty tidak akan mencapai target Rp 165 triliun.

Selain itu, menurut Rosan, walaupun UU Tax Amnesty sudah diketok pada akhir Juni lalu, program tersebut baru benar-benar diterapkan pada pertengahan Juli. “Karena Juli kan kepotongnya banyak banget, ada lebaran. Peraturan Menteri Keuangan mengenai special purpose vehicle juga baru keluar.”

Rosan pun berujar, perpanjangan itu tidak akan menabrak UU yang ada karena yang diperpanjang adalah proses administrasinya. “Sebelum akhir September, pengusaha sudah menyatakan akan ikut tax amnesty di atas materai. Administrasi yang menyusul sampai Desember tetap dikenakan tarif 2 persen.”

Lebih jauh, Mardiasmo mengatakan, jajaran Kementerian Keuangan masih akan mengkaji usulan mengenai perpanjangan proses administrasi tersebut. “Justru itu yang akan coba kami bicarakan, kalau komitmen terlebih dahulu seperti apa. Yang pasti, kami cari solusi yang terbaik lah untuk kita semua,” katanya.

Saat ini, menurut Mardiasmo, pemerintah masih akan mengoptimalkan penerapan program tax amnesty sesuai dengan UU yang ada. Dia menilai, dengan aturan saat ini, program tax amnesty telah berjalan dengan baik. “Selama ini kan juga sudah berjalan dengan baik, sudah sesuai dengan keinginan,” tuturnya.

Mardiasmo bercermin dari meningkatnya jumlah uang tebusan program tax amnesty yang cukup signifikan pada pekan ini dibandingkan dengan pekan lalu. “Minggu lalu Rp 10 triliun, sekarang kan sudah Rp 30 triliun, sudah nambah Rp 20 triliun. Jadi, kami fokus yang sekarang saja dulu supaya betul-betul bisa dioptimalkan.”

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved