Management Strategy

Dirjen Pajak Bela Tax Amnesty: Tak Turunkan Pendapatan Pajak

Oleh Admin
Dirjen Pajak Bela Tax Amnesty: Tak Turunkan Pendapatan Pajak

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menyangkal tax amnesty akan menurunkan pendapatan pajak seperti yang ditakutkan sejumlah kalangan. Ia juga membantah Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak akan memberikan pengampunan kepada koruptor. “Bukan di situ masalahnya,” kata Sigit di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2015.

foto: www.pajak.co.id

foto: www.pajak.co.id

Sigit menjelaskan kebijakan pengampunan pajak diperlukan agar pengusaha menggunakan dana di Indonesia dengan jelas. “Tujuannya, ketika mereka mau melakukan usaha, dananya jelas dan sudah dipajaki.”

Menurut Sigit, tax amnesty tidak menyoal asal dana, tapi memastikan apakah dana tersebut sudah dipajaki atau belum. “Misalkan, penghasilan Rp 1 miliar setahun, tapi mereka bisa investasi Rp 5 miliar. Nah, yang Rp 4 miliar itu tidak diketahui punya siapa, sudah bayar pajak atau belum? Itu yang mereka laporkan melalui tax amnesty.”

Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional yang sedang dibahas di DPR menuai pro dan kontra. Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa Setyo Budiantoro menilai rencana pemerintah memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty tak tepat. Bukannya akan meningkatkan pendapatan pajak, ia khawatir upaya itu justru akan berdampak sebaliknya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla meyakinkan beleid itu justru dirancang agar devisa hasil ekspor tak disimpan di luar negeri. RUU tersebut, menurut Kalla, bersifat pemutihan, bukan pengampunan. “Kalau koruptor pasti tak akan diampuni,” tutur Kalla sebelumnya.

Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved