Management Trends

Ditjen Perhubungan Darat Ajak Pemerintah Bersinergi Berantas Angkutan Umum Ilegal

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada hari ini mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan sejumlah instasi. Acara yang dikemas secara virtual ini bertajuk “Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal Dalam Rangka Perlindungan Keselamatan Pengguna dan Keadilan Berusaha Angkutan Umum” disiarkan melalui aplikasi Zoom serta live streaming Youtube Ditjen Perhubungan Darat.

Adapun webinar ini bertujuan untuk memberikan solusi agar tidak ada lagi angkutan umum ilegal yang beroperasi, sehingga tercipta keadilan usaha bagi perusahaan angkutan umum yang resmi berizin dan menyediakan pelayanan yang aman dan nyaman untuk seluruh pengguna jasanya, khususnya di era pandemi Covid-19.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Drs. Budi Setiyadi, S.H., M.Si mengatakan, pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau. Untuk itu, perusahaan angkutan umum baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek wajib memiliki izin penyelenggaraan untuk setiap perusahaan, agar terjamin kualitas pelayanan, kelaikan kendaraan, kualitas sumber daya manusia serta pengawasannya.

Sebagai langkah nyata dalam menertibkan keberadaan angkutan ilegal, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, mengajak pihak-pihak terkait untuk bersinergi serta mencari solusi dan menyusun langkah konkret untuk perlindungan pengguna jasa angkutan umum. “Melalui kemajuan teknologi, pemerintah senantiasa berusaha untuk memberikan kemudahan dan percepatan dalam proses perizinan dengan harapan akan semakin banyak perusahaan-perusahaan baru memiliki izin yang sah setelah mengikuti prosedur dan persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Budi.

Terdapat dua jenis angkutan ilegal: pertama, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor dengan plat nomor berwarna kuning namun tidak dilengkapi dengan izin penyelenggaraan dan kartu pengawasan. Kedua, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor dengan plat nomor berwarna hitam, atau yang lebih dikenal istilah dengan travel gelap.

Dalam FGD ini disepakati bahwa keberadaan angkutan umum penumpang ilegal sangat merugikan masyarakat baik selaku pengguna maupun selaku pemilik perusahaan angkutan umum yang legal. Bagi masyarakat pengguna, angkutan umum penumpang ilegal ini tidak dapat dijamin kelaikan kendaraannya karena tidak dapat diketahui status uji KIR-nya terutama untuk yang menggunakan plat nomor berwarna hitam. Selain itu masyarakat pengguna juga tidak mendapat kepastian tarif, kepastian jadwal serta kepastian tiba di tempat tujuan dengan selamat.

“Diperlukan langkah – langkah yang konkret untuk menghilangkan keberadaan Angkutan ilegal seperti upaya bersama / gabungan dengan TNI, Polri, Kemenhub, Dishub, Satpol PP dan Organda, pemberian sanksi yang tidak hanya diberikan ke pengemudi angkutan ilegal tapi juga diberikan kepada pemilik perusahaan yang mempekerjakan dan penumpang sehingga masyarakat teredukasi, serta pembentukan tim cyber yang memantau pergerakan dan pemesanan Angkutan Ilegal melalui media sosial,” jelas Budi.

Direktur Utama PT Sumber Alam Express, Anthony Steven Hambali, menyatakan bahwa keberadaan angkutan illegal jelas sangat merugikan para pengusaha angkutan umum yang legal, terutama dari sisi berkurangnya jumlah penumpang karena sebagian beralih menggunakan angkutan umum ilegal yang berani memberikah harga yang lebih murah karena banyak biaya operasional yang tidak perlu dikeluarkan serta dapat mengangkut penumpang secara leluasa dari mana saja karena tidak terikat dengan keharusan masuk ke terminal resmi.

Anthony juga memberikan beberapa usulan solusi dalam penanganan angkutan umum illegal. Pendataan pelaku angkutan ilegal dilakukan melalui satgas yang bekerja sama dengan operator angkutan daerah dan divisi cybercrime Polri, kemudian perlu perangkat hukum yang lebih keras dalam menindak pelaku angkutan ilegal dan yang terakhir, merevisi Undang Undang 22 tahun 2009 yang memberikan keleluasaan bagi perhubungan selaku pemberi izin dan pengawas dalam melakukan penindakan dan penegakan hukum kepada angkutan umum ilegal tersebut.

Dalam webinar ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Dr. Syafrin Liputo, ATD. M.T juga menyebutkan kendala serta upaya yang telah dilakukan guna memberantas keberadaan angkutan umum illegal di wilayahnya. “Kami telah membentuk Tim Lintas Jaya yang terdiri dari Dinas Perhubungan, TNI dan Polri dalam melakukan pengawasan terhadap angkutan illegal, pada tahun 2021, kami telah menindak sebanyak 151 kendaraan, ujarnya.

Dalam pelaksanaan upaya penertiban ini, terdapat beberapa hambatan di lapangan, diantaranya Penjemputan dengan sistem door to door sercice sehingga sulit dilakukan identifikasi serta adanya operasional angkutan ilegal yang dilindungi oleh oknum petugas.

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta juga menyampaikan mengenai rencana aksi penertiban angkutan ilegal di wilayah DKI Jakarta. “Kami bersama TNI Polri, secara konsisten menertibkan angkutan ilegal baik yang beroperasi di dalam kota algomerasi Jabodetabek maupun antar kota propinsi dan target tahun ini dapat menertibkan terminal illegal di seluruh wilayah DKI Jakarta dari 76 lokasi menjadi 15 lokasi,” ungkap Syarifin. Pun, pihaknya mengedukasi masyarakat untuk menggunakan angkutan umum legal yang saat ini dipermudah dengan adanya aplikasi JaketBus.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved