Management

Dituding Antek Iran, Stanchart Berniat Gugat Pemerintah AS

Dituding Antek Iran, Stanchart Berniat Gugat Pemerintah AS

Standard Chartered (Stanchart) berupaya mengambil jalur hukum terkait keputusan New York State Department of Financial Services yang menyebutnya sebagai ‘Lembaga Nakal’ karena bersengkongkol dengan Iran menyembunyikan transaksi senilai US$ 250 miliar.

Bank yang berbasis di London, Inggris itu tengah melakukan konsultasi dengan firma hukum. Kuasa hukum Stanchart membuka kemungkinan gugatan hukum atas dasar perusakan reputasi.

CEO Stanchart, Peter Sands, menawarkan permintaan maaf parsial, mengakui bank telah melanggar hukum AS terhadap sekitar 300 transaksi dari tahun 2001 hingga 2007. Namun pelanggaran itu bukan karena fraud (kejahatan perbankan), melainkan karena kesalahan kalkulasi.

“Tidak ada upaya sistematis bahwa Stanchart telah melakukan upaya mengakali sanksi. Kami salah dan menyesal, tapi tuduhan New York State Department of Financial Services sama sekali tidak mendasar,” ujar Peter seperti diberitakan AP, Kamis (9/8).

Seperti diketahui, Iran menjadi subyek sanksi ekonomi AS sejak tahun 1979. Hukum tersebut diperketat dengan Perintah Eksekutif yang diteken oleh Presiden Bill Clinton pada 1995 terkait transaksi dolar AS dengan Iran. Transaksi dolar AS di Standchart yang dipertanyakan oleh AS diawali dan berakhir di bank-bank Eropa di Inggris dan Timur Tengah. Menurut AS, aliran dana itu lalu berjalan mulus ke cabang-cabang bank di New York.

Sejumlah pelanggaran yang dituduhkan terhadap Stanchart ialah menggelapkan laporan bisnis, tidak menyajikan laporan keuangan dan data informasi secara akurat, tidak melaporkan kesalahan terhadap pemegang kebijakan AS dan menghindari sanksi Federal.

Tidak hanya itu, dikatakan bahwa Stanchart menunjukkan penghinaan nyata terhadap pemegang kebijakan perbankan AS. (AP/The News Tribune/Lila Intana)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved