Management Strategy

Ekonomi Melambat, Asuransi Umum Masih Tumbuh Positif

Ekonomi Melambat, Asuransi Umum Masih Tumbuh Positif

Pertumbuhan ekonomi sepanjang kuartal I-2015 tercatat hanya 4,71%, melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 5,21%. Meskipun demikian, asuransi kerugian masih mampu tumbuh positif. Pendapatan premi bruto asuransi umum mencapai Rp 13,9 triliun, atau tumbuh 9,8% dibanding kuartal I-2014. Lini bisnis asuransi kendaraan bermotor masih menjadi motor pertumbuhan dengan perolehan premi mencapai Rp 608 miliar. Demikian data yang dirilis Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Namun, klaim bruto selama tiga bulan pertama 2015 mencapai Rp 8,1 triliun, melonjak 80,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Lonjakan klaim di awal tahun terjadi pada lini usaha asuransi pesawat udara yang mengalami kenaikan klaim sebesar Rp 967 miliar. Dengan demikian, loss ratio di kuartal I-2015 lebih besar dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 57,8% yang berasal dari lini usaha asuransi rangka pesawat, energi, dan rangka kapal.

Dari sisi pangsa pasar pendapatan premi, lini usaha asuransi harta benda masih yang tertinggi yakni 29,4% dari total pendapatan premi. Disusul, asuransi kendaraan bermotor sebesar 29,2%. Asuransi kesehatan berada di urutan ketiga dengan pangsa 9%, disusul asuransi pengangkutan laut (5,7%) dan kredit (5,2%).

asuransi umum

Perusahaan asuransi umum mesti waspada. Meskipun menyumbang pendapatan premi terbesar kedua setelah asuransi kebakaran, klaim yang muncul dari lini bisnis kendaraan bermotor adalah yang terbesar, yakni 35,9% dari total klaim di kuartal I-2015. Disusul, klaim asuransi kebakaran 16,4% dan kesehatan 14,8%.

“Pangsa pasar terbesar dalam industri asuransi umum disumbang oleh lnii usaha asuransi kebakaran, kendaraan bermotor, dan asuransi kesehatan. Namun, terjadi penurunan pangsa pasar pada lini usaha asuransi kesehatan dalam tiga tahun terakhir,” Demikian salah satu butir kesimpulan hasil analisis AAUI tentang perkembangan kinerja perusahaan asuransi umum sepanjang kuartal I-2015.

Dengan diwajibkannya seluruh perusahaan mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2015, pendapatan premi dari lini bisnis kesehatan bakal turun. Beberapa klien korporasi memilih tidak melanjutkan program perlindungan asuransi kesehatan untuk para karyawannya. Inilah yang mencemaskan para pelaku asuransi kerugian.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan dan dilakukan secara bertahap. Hal ini mencakup pekerja swasta yang menjadi peserta bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Tahap pertama, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014 yang diperuntukkan bagi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau PNS di Kementerian Pertahanan, Anggota Polri atau PNS Polri dan keluarganya, peserta asuransi kesehatan Indonesia (Askes) serta peserta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) beserta keluarganya. Sedangkan tahap dua, meliputi seluruh penduduk Indonesia yang belum masuk BPJS kesehatan paling lambat 1 Januari 2019.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved