Management

ESDM: Industri Hulu Migas Harus Atraktif

ESDM: Industri Hulu Migas Harus Atraktif

I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menginginkan industri hulu minyak dan gas alam atau migas lebih atraktif. Untuk itu, Kementerian yang dipimpin oleh Ignasius Jonan, Menteri ESDM ini mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 tahun 2017 tentang Gross Split.

Ada 3 skema dalam aturan ini, yaitu base split—pembagian dasar dari bentuk kerja sama, sedangkan variabel split dan progresif split adalah faktor penambah atau pengurang base split. Skema yang diberlakukan ini dimaksudkan untuk mendorong efisiensi di industri hulu migas.

Dalam peraturan tersebut menggunakan mekanisme bagi hasil awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif. Kontrak bagi hasil gross split adalah kontrak bagi hasil dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan prinsip pembagian gross produksi, tanpa ada mekanisme pengembalian biaya operasi atau cost recovery.

“Minyak bumi 57 persen untuk negara, 43 persen untuk kontraktor. Lalu gas bumi untuk negara sebesar 52 persen, sedangkan 48 persen untuk kontraktor. Ini sesuai dengan UU Migas,” jelasnya. Dalam hal ini seluruh biaya operasi untuk memproduksi migas menjadi tanggung jawab kontraktor.

Variabel yang dapat menambahkan bagi hasil untuk kontraktor seperti spesifikasi produk, Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang digunakan kontraktor, dan kondisi di lapang. Semakin banyak kandugan dalam negeri yang digunakan, maka semakin tinggi tambahan split atau bagi hasil. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved