Management Strategy

Fatwa, Kunci Inovasi Produk Perbankan Syariah

Fatwa, Kunci Inovasi Produk Perbankan Syariah

Aset perbankan syariah di Indonesia baru mencapai 4,8% dari total aset perbankan nasional hingga akhir tahun 2014. Dari tahun ke tahun, aset perbankan syariah begitu sulit menembus angka lima persen. Apa sebenarnya kunci untuk mendorong tumbuh kembang perbankan syariah di Tanah Air? “Fatwa adalah kunci inovasi produk di perbankan syariah, selain tentu saja sosialisasi yang terus-menerus tentang pentingnya prinsip ekonomi syariah kepada masyarakat,” kata Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E. Siregar di Jakarta.

Ia mencontohkan soal fatwa tentang hedging (skema lindung nilai) syariah yang akan segera diterbitkan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa itu kemudian akan ditindaklanjuti OJK dengan menerbitkan skema lindung nilai syariah. Selain DSN-MUI, perbankan syariah juga membutuhka masukan dari Ikatan Akuntasi Indonesia (IAI) dan Mahkamah Agung (MA). “Kerjasama DSN-MUI, OJK, IAI akan membuat fatwa yang dibutuhkan cepat keluar. Kalau ada dispute, MA sudah berpengalaman menyelesaikannya,” katanya.

Lewat inovasi produk, perbankan syariah juga bisa mengembangkan bisnis baru dan tak hanya fokus pada pembiayaan berskema jual-beli (murabahah). Sesuai prinsip syariah, skema bagi-hasil (mudharabah) memang lebih diutamakan karena sifatnya yang tolong-menolong.

“Sebenarnya, pembiayaan dengan skema mudharabah memang masih rendah. Namun, trennya tumbuh. Pada waktu 10-15 tahun lalu, komposisinya baru 10% dari total pembiayaan, sekarang sudah 39%. Kemudian, pembiayaan murabahah kini hanya 61% dari semula 90%. Itu kabar bagusnya,” katanya.

Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E. Siregar (Foto: IST)

Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E. Siregar (Foto: IST)

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah menambahkan keuangan syariah tumbuh pesat di dunia. Aset keuangan syariah secara global kini mencapai US$2 triliun. Sepanjang tahun lalu, pertumbuhan tercatat mencapai 17,3% atau dua kali lipat dari sistem keuangan konvensional. Perkembangan pesat terjadi di seluruh segmen, baik volume aset, sektor yang dibiayai, termasuk pada subsektor syariah yang sifatnya sosial. Pertumbuhan masih akan pesat di tahun-tahun berikutnya, terutama di negara-negara berkembang yang mayoritas penduduknya adalah muslim.

“Prinsip syariah akan menjadi alternatif dalam inklusi ekonomi yang tujuan akhirnya adalah pengurangan angka kemiskinan. Ekonomi syariah kian banyak dipilih karena tidak mengedepankan utang. Jika utang berlebihan bisa memicu destabilisasi di sistem keuangan konvensional dan bisa berujung pada terjadinya krisis ekonomi,” katanya.

Untuk menggenjot pertumbuhan aset perbankan syariah, sempat tercetus rencana penggabungan (merger) beberapa bank umum syariah milik negara, seperti PT Bank BNI Syariah, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BRI Syariah, plus Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara.

Ide ini dikemukakan Menteri BUMN Rini Soemarno. Ia risau melihat Indonesia belum memiilki bank syariah yang besar. Padahal, mayoritas penduduknya adalah muslim. Dengan penyatuan bank-bank syariah pelat merah, akan dihasilkan bank syariah yang kuat dari segi modal maupun asetnya.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved