Management Strategy

Pembebasan Lahan, Kendala Utama di Infrastruktur

Pembebasan Lahan, Kendala Utama di Infrastruktur

Salah satu masalah klasik dalam pembangunan infrastruktur adalah soal pembebasan lahan. Tak terhitung berapa banyak proyek yang tak kunjung selesai karena pengadaan lahan yang belum tuntas. Pengamat ekonomi Aviliani pemerintah mesti bergerak cepat menyelesaikan masalah ini. Pasalnya, pengusaha meminta jaminan soal pembebasan lahan sebelum memutuskan ikut membiayai proyek infrastruktur.

“Masalah pembebasan lahan masih nomor 1. Swasta minta jaminan (pengadaan lahan). Skim penjaminan inilah yang belum disiapkan pemerintah,” katanya di sela-sela Seminar Nasional bertajuk “Mencari Model dan Sumber Pembiayaan Infrastruktur yang Berkelanjutan untuk Meningkatkan Daya Saing Indonesia” di Jakarta, Senin (30/3).

Menurutnya, pemerintah yang harus lebih banyak mengambil peran untuk urusan pengadaan tanah. Jika lewat PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) atau PT IIF (Indonesia Infrastructure Finance), dana yang harus dikeluarkan bisa membengkak. Selama ini, SMI memang kepanjangan tangan dari Kementerian Keuangan untuk penjaminan.

“Jadi harus seperti dulu lagi, diselesaikan pemerintah. Swasta tingga beli dari pemerintah. Kalau yang beli swasta, dianggap komersial, pemilik lahan jualnya mahal. Pemerintah sudah punya harga yang ditetapkan,” katanya.

Direktur Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bastary Pandji Indra

Direktur Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bastary Pandji Indra

Direktur Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bastary Pandji Indra mengatakan pemerintah berusaha meningkatkan jaminan ketersediaan lahan dengan membentuk bank tanah serta alokasi dana khusus untuk pengadaan tanah. “Perpres 71/2012 menjadi Perpres 30/2015 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum,” katanya.

Harapannya, partisipasi swasta akan terus meningkat sehingga kebutuhan dana infrastruktur sebesar Rp 1.000 triliun per tahun dapat terpenuhi. Saat ini, Bappenas tengah menyiapkan petunjuk pelaksanaan dan teknis untuk revisi Perpres tersebut. “Saat ini, dari total kebutuhan dana infrastruktur, pemerintah hanya mampu membiayai 42%, BUMN 22%, dan sisanya 36% diharapkan dari swasta,” katanya.

Pemerintah menerbitkan peraturan yang memudahkan proses pembebasan lahan untuk fasilitas umum sehingga bisa dibiayai oleh swasta. Sebelumnya, proses ini hanya bisa dilakukan melalui Kementerian Pekerjaan Umum di bawah Subdirektorat Pembebasan Lahan. Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dapat bersumber terlebih dahulu dari dana Badan Usaha selaku Instansi yang memerlukan tanah yang mendapat kuasa berdasarkan perjanjian, yang bertindak atas nama lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.

Nantinya, pendanaan Pengadaan Tanah oleh Badan Usaha akan dibayar kembali oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota melalui APBN dan/atau APBD. Proses pembayaran dilakukan setelah pengadaan tanah selesai.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai cara tersendiri terkait proses pembebasan lahan untuk pembangun proyek pemerintah, yakni membekukan sertifikat lahan-lahan di lokasi proyek infrastruktur. Sebelum itu, Kementerian Agraria akan meminta titik lokasi dari masing-masing kementerian maupun Pemda. Tanah yang ada di peta lokasi inilah yang tidak boleh berganti kepemilikan.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved