Management Strategy

INDEF: Tax Amnesty Harus Dibarengi Tax Reform

INDEF: Tax Amnesty Harus Dibarengi Tax Reform

Ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, mengatakan, pemberlakuan pengampunan pajak (tax amnesty) harus dibarengi dengan reformasi pajak (tax reform) agar ke depannya lebih optimal dalam pelaksaan perpajakaan di Indonesia.

20160509_142305_resized

Menurutnya, kunci menarik dana repatriasi bukan dengan tax amnesty saja, tapi iklim usaha dan infrastruktur juga harus dibenahi. Karena tax reform memiliki efek yang lebih besar dari tax amnesty. Contoh tax reform adalah pembenahan sistem dan basis pajak.

Selain itu, perlunya optimalisasi upaya peningkatan penerimaan pajak dari peningkatan/perbaikan database wajib pajak yang dilakukan selama ini dipandang belum efektif dalam mendongkrak penerimaan pajak.

Dalam 10 tahun terakhir, tax ratio di Indonesia hanya berada dalam kisaran 12 persen. Angka ini tergolong sangat rendah jika dibandingkan dengan rata-rata tax ratio negara maju yang berada dalam kisaran di atas 24 persen atau negara berpendapatan menengah lainnya yang berada dalam kisaran 16-18 persen.

Tidak hanya itu, jika menggunakan indikator tax effort (penerimaan pajak aktual terhadap potensinya) maka Indonesia hanya memiliki tax effort sebesar 0.47, atau penerimaan pajak masih setengah dari apa yang menjadi potensinya.

Tax amnesty akan berhasil jika ada data administratif yang kuat. Selain itu perlunya persiapan yang matang dan harus melalui beberapa tahapan yakni konsolidasi politik, reformasi pajak. “Tax amnesty untuk mengejar pendapatan namun karena ini tidak ada kepastian dan jaminan jadi harua dipikirkan matang-matang sebelum diputuskan. kita juga tidak punya data administratif yang kuat,” ujarnya.

Ia berkesimpulan bahwa tax amnesty bukan sebuah solusi untuk meningkatkan penerimaan pajak karena kebijakan ini tidak memiliki kejelasan secara regulasi. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved