Management Strategy

Industri Pengolahan Ikan Kekurangan Bahan Baku

Industri Pengolahan Ikan Kekurangan Bahan Baku

Minimnya pasokan bahan baku menjadi kendala utama bisnis pengolahan ikan di Tanah Air, di samping keterbatasan kemampuan sumber daya manusia (SDM) dan kurangnya armada kapal penangkap ikan. Pemerintah harus bisa membantu mengatasi kendala itu apabila ingin industri pengolahan Indonesia sejajar dengan negara lain.

Direktur PT Toba Surimi Industries Gindra Tardy menyatakan, kendala utama yang dihadapi pelaku usaha industri pengolahan, termasuk Toba Surimi, adalah kurangnya bahan baku akibat kebijakan pembatasan penangkapan ikan oleh pemerintah yang membuat hasil tangkapan terbatas. Kendala lain adalah kurangnya SDM tangguh untuk menangkap ikan di laut dan belum adanya upaya pemerintah untuk memperkuat armada penangkap ikan. “Industri pengolahan masih kekurangan bahan kaku, ini harus dicari solusinya,” kata dia.

Menurutnya, kondisi itu sangat ironis mengingat Indonesia memiliki keunggulan dibanding negara lain berupa laut yang luas dan potensi sumber daya ikan (SDI) yang besar. Indonesia belum mampu menghasilkan tangkapan yang besar jika dibandingkan dengan negara tetangga lainnya, seperti Thailand, Myanmar, Vietnam, India, Filipina, atau China. “Negara-negara itu mampu menghasilkan hasil laut yang besar dengan harga yang kompetitif di pasar ekspor,” ujarnya.

Rajungan (Foto: IST)

Rajungan (Foto: IST)

Kondisi itu makin diperparah dengan kebijakan baru di sektor kelautan dan perikanan (KP) yang kurang mendukung industri pengolahan ikan. Kebijakan itu di antaranya Permen KP No 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Pirtunus pelagicus spp). Aturan itu salah satunya membatasi ukuran kepiting soka yang boleh ditangkap. “Terobosan yang dibuat selalu kontroversial. Tapi untuk memajukan bisnis perikanan, belum memberikan hasil yang signifikan,” katanya.

Gindra mengatakan, aturan itu bukan saja mengurangi pasokan bahan baku bagi industri pengolahan ikan di Tanah Air, namun juga menambah jumlah pengangguran. Petambak dan nelayan yang memproduksi kepiting soka akan berhenti melakukan budidaya. Sebelumnya, Asosiasi Pelaku Usaha Kepiting dan Rajungan Indonesia memohon audiensi atas aturan yang dirilis pada 6 Januari 2015 itu melalui surat yang dikirim kepada Presiden Joko Widodo 19 Februari 2015.

“Surat tersebut telah dijawab melalui Menteri Sekretaris Negara tertanggal 27 Februari 2015 dengan mengatakan bahwa hal ini akan ditangani Menteri KP mewakili Presiden dengan menerima audiensi Asosiasi Pelaku Usaha Kepiting dan Rajungan Indonesia,” kata dia.

Menurutnya, alasan pelarangan berupa populasi kepiting soka menurun sehingga tidak boleh lagi diekspor tidaklah benar. Data Laboratorium Pengendalian dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) menyebutkan, volume ekspor kepiting soka dari Pelabuhan Belawan Sumut selalu mengalami peningkatan. “Tidak benar jika populasi menurun tetapi hasil ekspor meningkat setiap tahun,” kata dia.

Lima tahun lalu, volume ekspor produk olahan Toba Surimi mencapai 996.655.690 kilogram (kg) dan meningkat setiap tahun. Pada tahun 2014, volume ekspor telah mencapai 1.467.490 kg.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved