Management Strategy

Ingin Jadi Koperasi Penyalur KUR, Ini Syaratnya

Oleh Admin
Ingin Jadi Koperasi Penyalur KUR, Ini Syaratnya

Kementerian Koperasi dan UKM

Kementerian Koperasi dan UKM

Menurut Braman, syarat koperasi penyalur KUR harus memiliki kinerja baik dan sehat. Selain itu koperasi harus bekerja sama dengan perusahaan penjamin dalam penyaluran KUR. Koperasi pun wajib memiliki sistem online data KUR dengansistem informasi kredit program (SIKP).

Kementerian Keuangan akan menyatakan koperasi tersebut memenuhi persyaratan kerja sama dengan perusahaan penjamin KUR serta berhak mempunyai sistem online dengan SIKP. Lalu bank atau lembaga keuangan bukan bank akan ditetapkan termasuk koperasi yang telah memenuhi syarat atau tidak sebagai penyalur KUR.

Keputusan itu akan disampaikan kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank yang bersangkutan juga kepada komite kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Braman mengatakan keputusan itu juga harus diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Kementerian Koperasi akan menilai kinerja secara berkala terhadap koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur KUR. Jika koperasi dinyatakan tidak memenuhi syarat, otomatis akan berhenti sebagai penyalur KUR. Namun koperasi yang berhenti itu dapat mengajukan kembali sebagai penyalur KUR sesuai ketentuan yang dari pemerintah.

Braman menyebut dari sepuluh ribu jumlah koperasi simpan pinjam di Indonesia, ada dua koperasi yang diharapkan menjadi penyalur KUR. Menurut dia Koperasi Simpan Pinjam dan Jasa (Kospin Jasa) Pekalongan Jawa Tengah serta Koperasi Sido Giri Pasuruan Jawa Timur sedang dipersiapkan secara cermat agar mampu menyalurkan KUR pada 2016.

Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved