Management Strategy

Mau Jago Kelola Uang? Begini Caranya

Oleh Admin
Mau Jago Kelola Uang? Begini Caranya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi mobile Sikapiuangmu dan meresmikan Pusat Edukasi, Layanan Konsumen, dan Akses Keuangan UMKM atau disingkat Pelaku. Keduanya merupakan bagian dari implementasi Pilar Dua Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia.

“Kami berharap Pelaku dan aplikasi mobile Sikapiuangmu ini dapat menjadi ujung tombak dalam mendukung peningkatan literasi dan inklusi Keuangan yang pada akhirnya dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, pada Selasa 22 Desember 2015.

Aplikasi Sikapiuangmu dapat diakses platform Android dan iOS. Pengguna dapat membuka aplikasi Google Play Store dan Appstore dan mengetikkan kata “Sikapiuangmu” lalu memasangnya sebagai aplikasi di telepon seluler.

Dengan menggunakan aplikasi ini, masyarakat dapat mengetahui tips pengelolaan keuangan dan merencanakan keuangannya dengan lebih baik dan mudah. Fitur yang disediakan pada aplikasi ponsel ini berupa fitur tips dan artikel keuangan, fitur kegiatan Edukasi, fitur Perencanaan Keuangan dan fitur Mini Survei.

OJK2

Menurut anggota Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti S. Soetiono, Pelaku merupakan program untuk mendukung fungsi OJK di bidang pengaturan, pengawasan, dan perlindungan dengan tujuan untuk menyediakan sarana bagi konsumen dan masyarakat di daerah guna memperoleh informasi mengenai lembaga jasa keuangan serta produk dan jasa keuangan.

Pelaku diluncurkan di kantor perwakilan OJK daerah dan dioperasikan oleh customer care sebagai fasilitas masyarakat untuk menyampaikan informasi, pertanyaan, dan pengaduan di sektor jasa keuangan. Selain itu, Pelaku juga berfungsi sebagai fasilitas pemberdayaan UKM. .

Pelaku hadir dengan fungsi utama yakni Edukasi, layanan konsumen, dan akses keuangan UMKM. Untuk fungsi edukasi, kegiatan utamanya berupa penyusunan dan pelaksanaan program edukasi serta memastikan ketersediaan materi dan informasi edukasi serta operasi SiMolek.

Untuk fungsi layanan konsumen, dengan kegiatan utama seperti menerima informasi, menjawab pertanyaan, penanganan pengaduan, dan mengarahkan penggunaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Untuk fungsi akses keuangan UMKM, kegiatannya adalah edukasi dalam rangka memberdayakan UKM serta memfasilitasi akses pemberian kredit/pembiayaan bagi UMKM. Dengan kata lain, Pelaku menjalankan fungsi center of excellence di kantor regional atau kantor OJK di daerah melalui penyediaan layanan informasi yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) OJK di daerah.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved