Management Strategy

Ini 3 Sumber Kebocoran Pajak Negara

Ini 3 Sumber Kebocoran Pajak Negara

Globalisasi telah menciptakan aktivitas ekonomi yang tidak dibatasi oleh batas batas negara. Hilangnya hambatan hambatan ekonomi yang ditandai dengan konvergensi serta kesepakatan atas kerangka kebijakan secara global telah mendorong peningkatan aktivitas perdagangan dan investasi antarnegara. Berbeda dengan area kebijakan lainnya, pajak menjadi satu satunya area di mana setiap negara masih memiliki kuasa penuh tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Oleh sebab itu, pajak seringkali disebut sebagai ‘the last battle of globalization’.

Namun secara tidak langsung, globalisasi telah meningkatkan intensitas interaksi sistem pajak antar negara dan kemudian menimbulkan persoalan baru. Kebocoran pajak merupakan salah satu dampak dari era globalisasi yang memudahkan mobilitas basis pajak untuk berpindah dari satu negara ke negara lain.

Sumber-sumber kebocoran pajak kurang lebih disebabkan oleh tiga hal yang saling terkait satu sama lain yakni, pertama, melalui adanya kompetensi mendatangkan pajak antarnegara. Kedua, upaya warga negara menyembunyikan harta. Ketiga pengalihan laba yang menggerus penerimaan pajak.

P_20151125_111345-640x360

“Saat ini memang belum ada kajian resmi mengenai tolok ukur bagaimana dampak kebocoran di Indonesia. Namun ada beberapa hal yang mengindikasikan bahwa Indonesia sangat rentan terhadap isu kebocoran ini, “ujar Darusallam, Managing Partner dari Danny Darusallam Tax Center.

Indikasi tersebut dapat dilihat dari lokasi Indonesia yang masih menjadi favorit bagi setiap anak perusahaan multinasional, banyaknya harta orang kaya yang disimpan di dalam negeri, banyaknya sengketa pajak internasional, kebutuhan akan investasi asing yang sering diterjemahkan dalam pemberian insentif pajak, serta masuknya investasi Indonesia yang banyak dari Tax Haven seperti Inggris, dan Seychless.

Kebocoran pajak memang menjadi sebuah masalah, apalagi bagi negara berkembang seperti Indonesia . Berangkat dari kepedulian dan tekanan publik, beberapa negara membawa isu ini menjadi bahasan internasional.

Darusalam berpendapat bahwa untuk mengamankan penghasilan Indonesia dari sisi pajak, ada beberapa praktik yang harus diperhatikan dalam memutuskan arah kebijakan pajak di Indonesia antara lain mengenai insentif dan kompetensi pajak, berfokus dalam penangkalan BEPS, melakukan pertukaran Info perbankan, serta mendesain pengampunan pajak.

“Masa otoritas pajak ini hanyavakan berlangsubg hingga 2018. Selanjutnya akan ada transparasi. Indonesia harus bisa mengambil kesempatan dari situ,” jelasnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved