Management Strategy

Ini Alasan Menkeu Soal Bunga KUR 9%

Ini Alasan Menkeu Soal Bunga KUR 9%

Tahun 2016 ini, jumlah dana untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 120 triliun dengan bunga sebesar 9%. Angka tersebut turun 3% dari tahun 2015 sebesar 12%.

Namun kebijakan ini dinilai Nita Yudi, Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) masih terlalu tinggi. Ia membandingkan dengan KUR di Thailand yang hanya sebesar 2,2%. Apalagi sebanyak 95% pengusaha di Indonesia adalah UKM dan mayoritasnya didominasi oleh kaum hawa.

“Kalau belum bisa sampai 2%, minimal pertengahan antara 2 dan 9, misalnya 6%,” jelas Nita saat mengikuti acara Stakeholders Gathering Optimisme Perekonomian Indonesia 2016 yang digelar oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Aula Gedung Dhanapala (4/2).

Menkeu

Menanggapi hal tersebut, Menkeu Bambang Brodjonegoro, menjelaskan, perlu memahami sejarah bunga KUR di Indonesia itu sendiri. Dia mengingatkan kepada peserta bahwa sebelum mencapai angka 9%, dalam sejarahnya, bunga KUR disamakan dengan pinjaman ke bank sebesar 22-24%.

Berbagai upaya telah dilakukan, hingga pada tahun 2015 lalu jumlah bunga yang diberikan sebesar 15%, dan di 2016 ini sudah diupayakan pengurangannya hingga 9%. Jika dibandingkan dengan Thailand yang hanya 2,2%, menurut Bambang hal itu sangat wajar. Sebab, inflasi di Thailand sangat rendah dan negara tetangga Indonesia itu menjadi produsen beras terbesar di dunia.

“Penurunan bunga kurang dari 9% kemungkinan besar ada di tahun depan, tidak di tahun ini. Tapi dengan catatan, laju inflasi harus dijaga dan nilainya lebih rendah dari 3,3. Kemudian, efisiensi di perbankan juga sangat dibutuhkan agar tingkat bunga bisa turun,” jelas Bambang.

Setahun yang penuh dengan kelesuan dan tantangan yang berat, Bambang mengajak kepada masyarakat Indonesia utnuk tetap optimis di tahun 2016 ekonomi negara Indonesia akan lebih baik lagi. Untuk menumbuhkan rasa optimisme tadi, Bambang mengeluarlan beberapa kebijakan untuk masyarakat.

Beberapa kebijakan itu adalah menjaga daya beli masyarakat, mengupayakan harga pangan pokok dapat dikendalikan pergerakannya dan harganya terjangkau. “Agar harga terjangkau, maka pasokannya harus terjamin,” jelas Bambang.

Yang tidak kalah pentingnya adalah kebijakan pemberikan bantuan tunai bersayarat (BTB) untuk masyarakat kategori sangat miskin selama 5 tahun. Setelah jangka waktu tersebut, diharapkan warga yang sangat miskin tadi dapat keluar dari kemiskinan dan bisa mandiri dan maju lebih baik lagi. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved