Management Technology Trends

Ini Dia Aturan BI Untuk Pelaku Fintech

Ini Dia Aturan BI Untuk Pelaku Fintech

Bank Indonesia (BI) akan mewajibkan pelaku fintech yang beroperasi di Indonesia, khususnya fintech yang memfasilitasi sistem pembayaran, untuk berbadan hukum Indonesia, menggunakan mata uang Rupiah, dan menetapkan dana di sistem perbankan. Selain itu, penyelenggara sistem pembayaran baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia harus melakukan proses transaksi keuangan di domestik, dengan mempertahankan koridor kehati-hatian tanpa menghentikan laju inovasi.

“Kami ingin iklim fintech di Indonesia menjad kondusif, selain karena memberikan keamanan bagi pelaku usaha, juga perlindungan terhadap konsumen,” ujar Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia.

Pengaturan mengenai fintech dan e-commerce melibatkan lintas lembaga, baik dari aspek perdagangan, penyediaan jasa keuangan, aspek ekonomi, komunikasi dan informatika, termasuk sistem pembayaran, sehingga sinergi antar lembaga yang sudah terbentuk harus dapat ditingkatkan.

Lembaga yang dimaksud adalah Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika merumuskan kebijakan yang selaras.

Indonesia Fintech Festival & Conference 2016

Indonesia Fintech Festival & Conference 2016

BI juga menghimbau kepada pelaku fintech untuk bergabung dengan asosiasi fintech. Khusus untuk para pelaku fintech yang bergerak di bidang sistem pembayaran, BI mengarahkan agar pelaku fintech dapat bergabung dengan asosiasi sistem pembayaran Indonesia.

Selain itu, BI berkomitmen untuk terus memonitor perkembangan fintech melalui pendirian Fintech Office yang secara intens akan mengikuti, mempelajari, dan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mengawal perkembangan fintech tetap dalam koridor yang sehat.

Terkait pesatnya perkembangan fintech, BI juga mengamati perkembangan e-commerce. Perkembangan metode pembayaran terutama transaksi e-commerce menjadi salah satu fokus BI, yaitu mengamati bagaimana perkembangan perilaku transaksi e-commerce di masyarakat. BI melihat bahwa mayoritas pembayaran masih dilakukan dengan metode COD (Cash on Delivery), transfer antar bank, kartu debit, kartu kredit, dan uang elektronik.

Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, BI akan segera mengelurkan kebijakan mengenai penyelanggaraan transaksi pembayaran, di mana akan memiliki keterkaitan dengan model bisnis yang dijalankan fintech, seperti elektronik wand, pay by QR, dll akan diatur dalam ketentuan ini.

“Kami melihat bahwa kegiatan tersebut tidak terlepas dari adanya risiko terkait stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran, cyber security, integritas dan keamanan transaksi keuangan, sehingga kami memandang ada tiga aspek yang perlu diperhatikan, yaitu pengelolaan risiko yang memadai, perlindungan konsumen terkait data dan informasi, dan mengupayakan efisiensi transaksi,” katanya saat ditemui dalam acara Indonesia Fintech Festival & Conference 2016.

BI juga akan meluncurkan inisiatif laboratorium, di dunia dikenal regulatory sandbook. Lembaga keuangan ini mengundang startup atau pelaku fintech yang sedang mengembangkan bisnis model untuk mengembangkan bisnisnya di laboratorium yang dibangun Bank Indonesia. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved