Management

Ini Kewenangan LPS dalam Perppu Corona

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),Halim Alamsyah, menyampaikan dukungannya terhadap penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Perppu tersebut juga mengatur beberapa kewenangan tambahan bagi LPS agar turut menjaga stabilitas sistem keuangan.

“LPS dalam konteks penjaminan simpanan, berada dalam garda terdepan dalam rangka menjaga kepercayaan publik,” tegas Halim.

Pertama, penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan dengan besaran nilai tertentu yang dijamin sebagaimana akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kedua, kewenangan persiapan lebih awal bersama OJK untuk penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas.

Ketiga, pemilihan metode resolusi Bank selain Bank Sistemik yang tidak hanya mempertimbangkan biaya yang paling rendah (least cost test).

Keempat, perluasan sumber pendanaan untuk penanganan bank gagal dalam hal diperkirakan LPS akan mengalami kesulitan likuiditas melalui penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan/atau pinjaman kepada Pemerintah.

Selain itu, dalam rangka mencegah krisis sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, Perppu juga membuka ruang bagi Pemerintah untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar penjaminan simpanan oleh LPS yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved