Management Strategy

Penyebab Bank Minim Biayai Infrastruktur

Penyebab Bank Minim Biayai Infrastruktur

Kebutuhan dana untuk membangun infrastruktur di Tanah Air sangat besar. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) merilis angka Rp 5.000 triliun atau tepatnya Rp 4.796 triliun, dana yang dibutuhkan untuk membangun infrastruktur selama lima tahun ke depan. Dari jumlah tersebut, perbankan hanya mampu menyumbang sekitar Rp 50-100 triliun.

“Alokasi perbankan untuk infrastruktur hanya Rp 5-50 triliun. Itu dari kondisi likuiditas yang ada di pasar saat ini,” kata Dirut PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja dalam Seminar Nasional bertajuk “Mencari Model dan Sumber Pembiayaan Infrastruktur yang Berkelanjutan untuk Meningkatkan Daya Saing Indonesia,” Senin (30/3).

Dalam membiayai infrastruktur, lanjut dia, bank juga harus memerhatikan beberapa risiko, seperti risiko mismatch yang terjadi karena sebagian besar dana pihak ketiga yang dihimpun tergolong dana jangka pendek, yakni di bawah tiga bulan. Padahal, durasi proyek pembangunan infrastruktur bisa mencapai 10-15 tahun. Kedua, perbankan juga harus memperhatikan likuiditasnya. Saat ini, Loan to Deposit Ratio (LDR), yakni kredit yang telah disalurkan mencapai 90% dari total dana masyarakat.

Tak kalah penting adalah risiko finansial karena proyek infrastruktur belum memberikan pendapatan saat pembangunan proyek masih berlangsung, artinya bisa ada grace period. “Perbankan juga dibatasi regulasi ketat, seperti Peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan seperti rasio kecukupan modal (CAR), termasuk Batas Maksimum Pemberian Kredit (BPMK),” katanya.

Dirut PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja

Dirut PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja

Menurut Jahja, bank sebenarnya juga turut berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur. Hanya saja, lebih ke pembiayaan entitas pendukung proyek infrastruktur seperti pembiayaan berupa kredit modal kerja, kredit investasi, bank garansi, serta LC untuk pemasok, kontraktor, dan operator proyek.

“Untuk memperbesar kapasitas, bank juga bisa melakukan pembiayaan sindikasi bersama bank lain. Untuk pembiayaan tunggal, bank hanya bisa membiayai proyek yang kecil,” ujarnya.

Untuk itulah, diperlukan alternatif sumber pembiayaan infrastruktur seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT IIF (Indonesia Infrastructure Finance) yang dimiliki bersama oleh PT SMI, Bank Pembangunan Asia (ADB), International Finance Corporation (IFC), dan Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft mbH (DEG). Rencananya, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) juga akan merger dengan SMI menjadi bank infrastruktur.

Indonesia bisa mengikuti jejak India. Pemerintah di sana bekerjasama dengan swasta mendirikan India Infradebt Limited untuk membiayai sektor telekomunikasi, energi, transportasi, dan industri. Opsi lainnya adalah memanfaatkan dana haji seperti di Malaysia. Dana haji di sana, juga masuk ke sektor riil seperti perkebunan, infrastruktur, properti, konstruksi, dan lainnya melalui anak perusahaan.

“Dana pensiun dan asuransi yang mengelola dana jangka panjang bisa diandalkan untuk membiayai infrastruktur. Di Malaysia dan Kanada, dana pensiun sudah masuk ke sana. Di Hungaria, asuransi sudah bisa membiayai jalan tol,” katanya.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved