Management Strategy

Inilah 2 Layanan Baru BKPM untuk Dukung Investasi

Inilah 2 Layanan Baru BKPM untuk Dukung Investasi

Pemerintah saat ini memang sedang serius melakukan kemudahan investasi. Hari ini, BKPM kembali melincurkan kemudahan layanan investasi bagi investor. Dua layanan tersebut antara lain Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) dan peningkatan izin Investasi 3 jam unyuk sektor infrastruktur. Tujuannya adalah mendukung pencapaian target 2016 sebesar Rp 594,8 triliun.

bkpm

Kepala BKPM, Franky Sibarani, menyampaikan bahwa fasilitas KLIK merupakan kemudahan uang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan yang akan melakukan investasi di kawasan industri tertentu. Peluncuran tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman BKPM melakukan kerjasama dengan 17 instansi lembaga, baik dipusat maupun daerah.

“Saat ini tercatat 14 kawasan industri di enam provinsi serta 9 provinsi dan kota yang telah ditetapkan intuk mengimplementasikan layanan. Lahan efektif yang tersedia adalah 10.022 hektar dari total luasan lahan 17.154 hektar ini,” ujar Franky.

Fasilitas uang ditawarkan BKPM ini, dapat dinikmati oleh semua investor karena tidak ada persyaratan mengenai batasan minimal nilai investasi atau jumlah tenaga kerja. Namun hingga saat ini layanan ini hanya berlaku di kawasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Menurut Franky, dengan fasikutas kemudahan investasi langsung konstruksi, investor dapat langsung membangun proyek mereka setelah memperoleh izin investasi baik dari PTSP pusat, BKPM, maupun PTSP daerah.

“Secara paralel, perusahaan mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), izin Lingkungan (AMDAL), serta izin pelaksanaan lainnya,” tambah Franky

Kemudahan lainnya yang diberlakukan oleh BKPM adalah layanan 3 jam untuk investasi bidang infrastruktur. Franky menjelaskan, sebelumnya BKPM telah memberikan layanan tersebut melalui kemudahan pemberian 8 plus 1 perizinan dan nonperizinan dengan syarat minimal investasi Rp 100 miliar atau 1.000 tenaga kerja dalam waktu 3 jam. Kini BKPM membuka layanan tersebut untuk bidang infrastruktur di empat sektor utama yakni perhubungan, energ, sumber daya mineral, pekerjaan umum dan perumahan rakyat serta kominfo. Dengan kemudahan layanan tersebut, diharapkan terjadi percepatan pelaksanaan proyek proyek infrastruktur.

“Upaya yang dilakukan adalah dalam rangka mengoptimalkan dan mengefektifkan layanan izin investasi 3 jam bagi investasi di sektor infrastruktur serta mendukung program pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur. Dengan ini, BKPM tidak lagi mensyaraykan modal minimal Rp 100 Miliar. Namun akan lebih ke proyek infrastruktur di empat sektor utama,” ujarnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved