Management

Inilah Cara Pemerintah Dorong UKM Melalui Waralaba

Oleh Admin
Inilah Cara Pemerintah Dorong UKM Melalui Waralaba

Kementerian Perdagangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2013 mengenai Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman. Peraturan ini dibuat untuk mendorong pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM).

“Kami akan terus melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menciptakan lingkungan usaha dengan sistem waralaba yang lebih kondusif, terutama untuk pengembangan usaha kecil dan menengah,” sebut Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan, di Jakarta, Jumat (15/2/2013).

Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan

Pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, berupaya untuk melakukan pembenahan dalam kebijakan waralaba. Pembenahan dilatarbelakangi oleh perkembangan dan pertumbuhan waralaba jenis usaha makanan dan minuman yang signifikan. “Perubahan kebijakan ini sudah direncanakan sejak tahun lalu terkait dengan tingginya pertumbuhan peluang bisnis maupun usaha waralaba itu sendiri dalam berbagai bentuk, termasuk usaha jasa rumah makan dan rumah minum (kafe),” terang Gita.

Di tengah berkembang pesatnya waralaba, kondisi yang terjadi yakni masih banyak masyarakat yang tidak berhasil memiliki usaha waralaba di bidang jasa makanan dan minuman. Kementerian Perdagangan beranggapan, kondisi itu disebabkan oleh adanya perjanjian antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba yang hanya menunjuk satu penerima waralaba saja. Dan tidak memberikan hak kepada penerima waralaba untuk membuka sub-franchise.

“Ini menunjukkan adanya dominasi kepemilikan di satu tangan dengan sistem waralaba yang justru keluar dari konsep waralaba itu sendiri,” jelas Gita.

Oleh karena itu, pihak kementerian berupaya mendorong tumbuhnya kemitraan di antara para pelaku usaha. Waralaba, menurut dia, seharusnya bisa memberdayakan pelaku usaha lainnya. Untuk itu, keluarlah aturan Permendag Nomor 7 Tahun 2013. Peraturan ini ditujukan untuk mendorong pengembangan kemitraan dalam waralaba jenis usaha jasa makanan dan minuman.

Selain itu, dengan adanya aturan ini, kementerian ingin menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi waralaba jenis ini, sehingga bisa tercipta wirausahawan dan inovator baru yang kreatif dan profesional yang dapat bersaing secara global.

Melalui kebijakan waralaba ini, pemerintah pun berharap dapat mempromosikan produk-produk domestik dengan adanya penetapan kewajiban penggunaan bahan baku, peralatan yang digunakan, maupun barang yang dijual berasal dari dalam negeri.

Ketentuan lainnya yang terdapat dalam Permendag baru ini adalah pemberi atau penerima waralaba untuk jenis usaha makanan dan minuman yang telah mempunyai 250 gerai, dan akan melakukan penambahan gerai, maka dapat memilih apakah akan diwaralabakan atau dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal.

Untuk pilihan kedua, yakni penyertaan modal, maka untuk nilai investasi kurang dari atau sama dengan Rp 10 miliar, jumlah penyertaan modal dari pihak lain minimal 40 persen. Sedangkan untuk nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar maka jumlah penyertaan modal dari pihak lain minimal 30 persen.

Srie Agustina, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, menambahkan, “Pemberi waralaba atau penerima warala yang telah mempunyai gerai atau outlet lebih dari 250 harus menyesuaikan ketentuan penambahan gerai atau outlet dalam waktu lima tahun sejak Peraturan Menteri diberlakukan.” (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved