Management Strategy

Intensifikasi Pajak Terganjal Kerahasiaan Bank

Intensifikasi Pajak Terganjal Kerahasiaan Bank

Tak kan lari gunung dikejar. Itulah perumpaan dari tugas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan. Tanpanya, utang pemerintah RI bakal terus naik. Hanya saja, upaya itu menghadapi tembok kokoh, yakni soal kerahasiaan bank.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, itulah hambatan utama dalam menggenjot penerimaan pajak. Tahun 2015, kondisi ekonomi yang belum kondusif semakin menambah buruk kinerja aparat pajak. Dengan harapan, kondisi ekonomi tahun ini akan jauh lebih baik, masalah utamanya tinggal bagaimana menembus bank account.

“Tidak mudah melakukan intensifikasi jika kami tidak bisa menembus bank account. Kami harus menunggu Automatic Exchange of Information 2017-18,” katanya.

Itu adalah kesepakatan global bahwa pada 2018 tidak ada lagi kerahasiaan bank. Otoritas pajak di seluruh negara bisa meminta data rekening bank di Singapura, Hong Kong, dan negara-negara lainnya. Adanya kekayaan yang tidak dilaporkan membuat profil pajak tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Inilah yang akan diintensifkan.

Memang, kata Bambang, kepatuhan wajib pajak meningkat. Namun, itu baru sebatas taat administrasi. Contohanya, ada ribuan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang tidak membayar pajak karena mengaku terus-terusan rugi. Bahkan, hingga 10 tahun lamanya. Inilah celah yang dimanfaatkan wajib pajak.

“Negara akhirnya yang dirugikan. Itu yang terjadi. Dia mungkin menyampaikan SPT, tetapi SPT-nya kosong. Inilah yang harus diintensifkan. Patuh tak hanya administrasi, tetapi juga dalam hal pembayaran dan jumlahnya,” kata dia.

Bambang-brodjonegoro

Realisasi penerimaan pajak per 31 Desember 2015 sebesar Rp 1.055,61 triliun. Nilai ini Bertumbuh 7,15 persen dibandingkan 2014 yang sebesar 6,92 persen. “Pajak yang dikumpulkan ini tidak mudah karena kondisi perlambatan ekonomi yang otomatis berdampak pada penerimaan pajak. Pajak ini turunan pertumbuhan ekonomi,” kata Menkeu.

Di sisi penerimaan pajak non migas, Bambang mengatakan terjadi pertumbuhan penerimaan pajak 12,05 persen, naik dari tahun sebelumnya 7,81 persen. “Artinya di tengah perlambatan ekonomi 2015 pertumbuhan pajak mencapai 12 persen,” kata dia dilansir Tempo.

Di sisi penerimaan Pajak Penghasilan migas mengalami pertumbuhan negatif 43,14 persen. Menurut Bambang, ini disebabkan rendahnya harga minyak dunia. “Kalau PPh migas tumbuhnya negatif karena ada keterlambatan lifting minyak dan gas,” ujarnya.

Bambang mengatakan realisasi penerimaan pajak per 31 Desember menjadi Rp 1055,61 triliun. “Ini pertama kalinya penerimaan pajak mencapai di atas Rp 1.000 triliun. Ini murni 100 persen kerjanya DJP,” kata dia. (Reportase: Herning Banirestu)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved