Management Strategy

Investor Lokal Dapat Prioritas di Sektor Perikanan Tangkap

Investor Lokal Dapat Prioritas di Sektor Perikanan Tangkap

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastutui telah mengeluarkan sederet peraturan untuk membenahi sektor perikanan tangkap. Mulai dari penghentian sementara izin usaha penangkapan ikan untuk eks kapal asing, pemberantasan pencurian ikan (illegal fishing) hingga pembakaran dan penenggelaman kapal yang membandel, samap pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (sine nets). Kini, KKP fokus pada enam hal.

Pertama, penataan izin usaha perikanan tangkap sesuai peraturan yang berlaku. Kedua, pengukuran ulang kapal-kapal tangkap yang tidak sesuai antara fisik dan dokumen kapal. Ketiga, meningkatkan pelayanan perizinan antara lain melalui sistem online dan mendelegasikan kewenangan penerbitan perpanjangan izin SIPI/SIKPI untuk kapal tangkap ukuran 30-60 gross tonnage (GT) kepada kepala daerah dan kepala pelabuhan perikanan. Kelima, pengaturan dan pengawasan penggunaan alat tangkap pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets). Keenam, moratorium atau penghentian sementara izin usaha perikanan tangkap yang berlaku sampai 30 April 2015 mendatang.

“Jadi, sekarang ini sektor perikanan ini sudah jadi sektor yang fully regulated. Bagi pengusaha yang selama ini patuh, tidak nakal ya akan bisa lanjut kalau tidak, maka akan merasa ruang geraknya semakin dipersempit. Ini kalau sebelumnya dia banyak nakalnya,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Gellwynn Jusuf kepada SWA Online.

Gellwynn Daniel Hamzah Jusuf, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan & Perikanan

Gellwynn Daniel Hamzah Jusuf, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan & Perikanan

Dia mencontohnya beberapa pengusaha yang mendapat izin beroperasi di wilayah Indonesia Timur, kemudian memanfaatkan kesempatan masuk ke wilayah terpencil (remote area). Para pengusaha nakal itu lalu mengeruk habis-habisan sumber daya perikanan di sana. Memang, ada dampak ekonomi untuk masyarakat sekitar, namun nilainya tidak sebanding dengan kerusakan ekosistem di sana. “Jadi, regulasi ini sebenarnya ibarat pil pahit yang harus kita telan dulu saat ini untuk menyehatkan lagi perikanan tangkap kita. Kalau sudah sehat kembali akan menjadi kondisi yang kondusif untuk berinvestasi di bidang ini,” katanya.

Namun, dia yakin kebijakan ini tak mengurangi minat investor untuk menanamkan modalnya di sektor perikanan tangkap. Regulasi ini justru akan menciptakan tak hanya sumber daya alam, tetap juga usaha perikanan yang lestari (sustainable). Saat ini, pemerintah lebih memprioritaskan investor lokal untuk menggarap sektor perikanan tangkap. Dengan harapan, bisnis mereka akan tumbuh dan besar serta membawa banyak manfaat untuk masyarakat sekitar.

“Beda dengan asing, mereka investasi, namun setelah usahanya besar, dia pindah keluar dan membawa semua keuntungan dari bisnisnya di Indonesia untuk membangun bisnis baru lagi di luar negeri. Yang seperti ini bukan investor yang ingin membangun Indonesia. Ada investor yang membeli kapal dari luar dicat, diganti bendera, minta izin operasi ke wilayah Indonesia tetapi menggunakan ABK dominan orang asing, ABK orang Indonesia hanya 2-3 orang. Nah, praktek ini juga ilegal,” katanya.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved