Management

Jonan Minta Freeport Lepas 51 Persen Saham kepada Indonesia

Oleh Admin
Jonan Minta Freeport Lepas 51 Persen Saham kepada Indonesia

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan pemerintahmeminta PT Freeport Indonesia menaati kewajiban perusahaan melepas saham ke pihak Indonesia sebesar 51 persen.

Kebijakan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara. Besaran saham itu meningkat dibanding aturan sebelumnya yang hanya 30 persen lantaran Freeport berinvestasi di tambang bawah tanah. Sedangkan dalam peraturan baru, kewajiban divestasi dipukul rata bagi semua penambang.

“Tidak ada pengecualian untuk divestasi, harus sampai 51 persen. Mau bangun smelter atau enggak bangun smelter, ya ada konsekuensinya,” kata Jonan.

Ignasius Jonan

Ignasius Jonan

Permintaan itu disampaikan Jonan saat pertemuan dengan jajaran manajemen Freeport Indonesia dan induk usahanya Freeport-McMoRan di kantor Kementerian Energi, Jumat siang pekan lalu. Hadir dalam pertemuan tersebut CEO Freeport-McMoRan, Richard Adkerson dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Chappy Hakim.

Jonan mengatakan Freeport menyetujui rencana peralihan skema kerja sama dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Peralihan diperlukan supaya perusahaan dapat melanjutkan ekspor konsentrat tembaga yang terhenti sejak 12 Januari 2017. “Kalau Freeport, tadi ngomongnya ikut, setuju. Siang ini saya suruh memasukkan suratnya,” ujarnya.

Jonan juga meminta Freeport mematuhi syarat kelanjutan ekspor konsentrat yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017. Beleid baru itu disahkan pada Rabu, 11 Januari lalu.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Tino Ardhyanto menyayangkan keputusan pemerintah yang tidak mengatur masa peralihan bagi pemegang kontrak karya menjadi IUPK. Menurut Tino, penambang berhak memiliki waktu untuk melakukan studi kelayakan.

Rezim IUPK memuat enam substansi, antara lain penyempitan luas wilayah, peningkatan besaran pajak, peningkatan besaran royalti, peningkatan penggunaan komponen lokal (TKDN), kewajiban divestasi, dan kewajiban penghiliran barang tambang.

“Pemerintah seharusnya mengatur masa transisi supaya peraturan bisa diterapkan. Kita harus fair melihat perkembangan bisnis pertambangan ke depan,” ujar Tino.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved