Management

Kaderisasi BUMN di Mata Jonan

Kaderisasi BUMN di Mata Jonan

Nama Ignasius Jonan tengah menjadi topik pembicaraan hangat setelah Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri ESDM. Karier pria kelahiran Singapura ini melesat setelah sukses menyehatkan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

“Saya meneruskan pendahulu saya membangun talent pool di Bahana. Pembentukan talent pool di sana berjalan mulus. Demikian juga waktu saya di KAI (PT Kereta Api Indonesia). Tidak banyak yang mau ke Bahana yang sedang sakit. Dulu, juga tidak banyak yang mau di KAI,” katanya.

Ignasius Jonan

Ignasius Jonan

Buktinya, lanjut dia, sejumlah nama alumnus BPUI mampu menduduki posisi strategis di BUMN maupun pemerintahan. Contoh, Darwin Saleh yang sempat ditunjuk menjadi Menteri ESDM. Gita Wirjawan sempat menduduki kursi Kepala BKPM dan Menteri Perdagangan.

Ada nama Rinaldi Firmansyah yang sempat menjadi Dirut PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. Hendy Priosantoso saat ini masih menjabat Dirut PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara juga sempat berkarier di BPUI.

“Talent pool memang untuk internal. Tapi, tidak terlihat hebat hingga mereka bisa membesarkan perusahaan lain. Saya terbukti bisa di KAI, lalu menjadi Menteri (Perhubungan),” katanya.

Kaderisasi BUMN membutuhkan komitmen kuat dari banyak pihak, termasuk partai politik. Jika prosesnya banyak ditunggangi kepentingan kelompok politik tertentu, prosesnya tidak akan berjalan mulus. Ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam regenerasi direksi BUMN.

“Pertama, harus fair berdasarkan kemampuan, track record, dan tidak berdasarkan di luar profesionalisme karena BUMN bukan lembaga politik,” kata Jonan.

Kedua, kaderisasi BUMN harus bisa lintas korporasi. Hal ini sudah bisa dilakukan seperti halnya saat menunjuk eks direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero) yakni Achmad Baiquni sebagai direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Selanjutnya, Baiquni diberi amanah lebih berat sebagai Dirut BNI.

“Ketiga, direksi yang tersebar kemana-mana itu harus dibuktikan mereka jalan atau tidak di tempat baru. Pembuktiannya harus 3-5 tahun. Pembentukan Talent Pool juga tidak boleh berdasarkan latar belakang pendidikan dan SARA,” ujar dia. (Reportase: Herning Banirestu)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved