Management Strategy

Kadin Dukung Hilirisasi Minerba

Kadin Dukung Hilirisasi Minerba

Terkait Undang Undang No. 4 Tahun 2009 mengenai hilirisasi dan larangan ekspor bijih mineral yang penyesuaian tenggat waktunya jatuh pada 12 Januari tahun 2014, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta tenggat waktu kepada pemerintah untuk tidak langsung melarang perusahaan mengekspor bijih mineral.

Hal ini disebabkan ketidaksiapan industri pertambangan membangun industri hilir sejak dibuatnya aturan tersebut. Boy Gribaldi Thohir, Wakil Ketua Umum KadinIndonesia Bidang Sumber Daya Mineral, mengatakan, untuk membangun industri hilir diperlukan waktu sekitar 3 sampai 4 tahun. Ia juga menambahkan hal ini juga disebabkan ketidaksiapan pemerintah dalam menyiapkan infrastruktur yang mendukung program hilirisasi industri mineral tersebut.

KADIN Januar

Selain itu, Kadin menilai kebijakan pemerintah dalam program hilirisasi pertambangan juga saling bertentangan satu dengan yang lain sehingga membingungkan para pihak yang berniat membangun smelter atau pabrik pengolahan bijih mineral. Ketidaksiapan infrastruktur yang mendukung program hilirisasi seperti tenga listrik menjadi kendala perusahaan yang dibutuhkan dalam proses pengolahan bijih mentah nantinya.

“Kadin, pengusaha dan pemerintah yang diwakili wamen (ESDM) telah melakukan pembicaraan, lalu disepakati bahwa aturan hilirisasi dan pelarangan ekspor bijih mineral tetap dijalankan namun kebijakan tersebut tidak serta merta diterapkan di tahun 2014. Kadin meminta kepada pemerintah agar diberikan dispensasi kepada para pengusaha untuk mempersiapkan industri hilirisasi,” ungkap Boy.

Boy menilai dampak yang terjadi jika aturan ini diterapkan pada Januari mendatang dikhawatirkan menimbulkan kerugian negara sebesar US$ 6,3 miliar. “Pelarangan tersebut akan membuat jatuhnya harga bijih mineral, dan secara signifikan akan berdampak buruk terhadap ekonomi Indonesia dan menghancurkan industri pertambangan,” imbuh Boy.

Kadin Indonesia Bidang Sumber Daya Mineral akan membentuk tim untuk menggodok Undang Undang tersebut dan akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Kadin nantinya meminta pemerintah untuk mempertegas dan memperjelas kebijakan dalam pertambangan. “Kami ingin pemerintah tegas dalam menjalankan aturan ini nantinya. Sebab banyak terdapat penambang-penambang ilegal. Jadi ini tidak fair dong,” ucap Boy.

Boy mengatakan, Kadin tetap mendukung kebijakan ini sebab dengan menghilirisasi bijih mentah dapat meningkatkan harga penjualan dari bahan mentah itu sendiri. Ia memperkirakan dengan adanya hilirisasi harga jual akan menjadi tiga kali lipat dari harga bijih mentah.

Kadin juga meminta kepada pemerintah untuk membentuk satu tim independen yang mengawasi berjalannya Undang Undang ini.(EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved