Management

Kadin Dukung Pemangkasan Birokasi Perizinan

Oleh Admin
Kadin Dukung Pemangkasan Birokasi Perizinan

Berbisnis di Indonesia belum bisa dibilang mudah. Kenapa? Karena biasanya, pengusaha sulit mengurus perizinan bisnisnya. Proses perizinan seringkali lama dan menelan biaya yang tidak sedikit. Bahkan di sejumlah daerah, pengurusan izin bisa memakan waktu 6 – 24 bulan.

Akan tetapi, saat ini, pemerintah berusaha menyelesaikan masalah itu. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menerapkan aturan untuk mewajibkan seluruh sektor yang memiliki kewenangan mengeluarkan perizinan untuk melimpahkan ke sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kewajiban ini merupakan implementasi UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Rencananya, kinerja PTSP akan dipantau oleh tim pengawasan dan evaluasi yang akan dibentuk.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi langkah kementerian tersebut untuk memangkas perizinan lebih sederhana. “Kami memahami keinginan pemerintah ini agar investasi cepat mengalir, investor lebih cepat merealisasikan investasinya agar target pertumbuhan ekonomi 6,3 persen bisa dicapai,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur, di Jakarta, Senin (1/7/2013).

Menurut Natsir, pemangkasan perizinan sangat baik bagi dunia usaha. Namun demikian, pihaknya juga menghimbau agar pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap masalah di beberapa kementerian teknis yang masih mengedepankan egoisme sektoral. “Seringkali terjadi, investor sudah mau berinvestasi bahkan sudah mengantongi izin, malah tidak jalan karena ada kebijakan menteri dan dirjennya yang sering menghambat realisasi suatu investasi bagi pelaku usaha,” ungkap dia.

Natsir pun mengatakan, kepentingan kelompok tertentu ikut mempengaruhi suatu kebijakan. Pihaknya mengakui ada kementerian yang memang sudah melakukan reformasi, namun beberapa kementerian masih ada yang mempersulit perizinan. “Faktor penyakitnya itu ada di kementerian teknis. Ada juga kementerian yang mempertahankan kebijakan hanya untuk kelompok tertentu, dan ada juga yang belum melakukan reformasi sehingga lambat,” ungkap dia.

Natsir lalu menuturkan, untuk merealisasikan investasinya, seorang investor biasanya harus melalui dua sampai tiga kementrian. “Sering dipersulit dan tahapannya banyak. Tentu kita tidak mau investasi itu mangkrak.”

Kadin pun memperkirakan, sedikitnya ada sekitar 120 kebijakan kementerian dan dirjen yang perlu didata dan tidak up-date sehingga perlu direformasi dan didata ulang disesuaikan dengan kondisi terkini. “Kami optimistis Kemenko Perekonomian mampu menyelesaikan masalah ini agar arus investasi bisa diserap dengan baik dan terus meningkat,” pungkas Natsir. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved