Management

Karyawan ISS Indonesia Bentuk Serikat Pekerja

Karyawan ISS Indonesia Bentuk Serikat Pekerja

Karyawan ISS Indonesia, perusahaan alih daya yang menawarkan layanan jasa terintegrasi, mendeklarasikan berdirinya serikat pekerja yang bernaung di bawah dengan Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan dan Perbankan (FSB Nikeuba).

Selain para Pengurus Komisariat FSB Nikeuba ISS Indonesia, deklarasi juga dihadiri oleh perwakilan dari perusahaan, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir, Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan. Deklarasi juga diisi oleh teleconference dengan Dewan Pengawas BPJS Tenaga Kerja Rekson Silaban yang mengucapkan selamat atas terbentuknya serikat Nikeuba di ISS Indonesia.

Ketua Umum FSB Nikeuba Dedi Hardianto, mengatakan, terbentuknya serikat buruh di ISS Indonesia bisa menepis stigma negatif tentang perusahaan alih daya. Menurut Dedi, dari sekian banyak perusahaan yang bergerak di bidang alih daya, tidak banyak perusahaan yang bekerja dengan baik sesuai dengan regulasi seperti ISS Indonesia.

“Ada banyak perusahaan alih daya di republik ini, tapi tidak banyak yang seperti ISS. Perusahaan lain mengalih dayakan manusianya, itu adalah pemahaman yang salah. Seharusnya yang dialihdayakan adalah pekerjaannya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 tahun 2012, serta spesifik di sektor jasa tertentu seperti cleaning sercive, security, catering, dan support services,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Dedi juga menekankan pentingnya berserikat demi memperjuangkan hak pekerja dan meningkatkan produktivitas kerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Banyak pemahaman ketika serikat buruh lahir, maka serikat buruh adalah lawan dari perusahaan. Ini pemahaman yang tidak benar. Serikat buruh merupakan amanat dari UUD 1945 yang diimplementasikan dalam UU No. 21 tahun 2000 dan UU No. 13 tahun 2003. Selain itu, lahirnya serikat buruh adalah untuk memperjuangkan hak pekerja yang belum dipenuhi sesuai undang-undang dan juga untuk meningkatkan produktivitas kerja,” jelasnya.

Dedi menyinggung pernyataan Menteri Tenaga Kerja yang mengkritisi berkurangnya jumlah buruh yang bergabung dengan serikat, sementara di sisi lain, jumlah serikat buruh terus bertambah dengan pesat.

“Deklarasi ini merupakan salah satu respons kami terhadap pernyataan Menteri Tenaga Kerja yang menyayangkan berkurangnya jumlah buruh yang bergabung dengan serikat. kami akan membuktikan bahwa serikat buruh adalah platform utama perjuangan buruh untuk mencapai hidup layak, diawali dengan merekrut 62 ribu pekerja ISS Indonesia untuk bergabung dengan FSB Nikeuba, dan akan dilanjutkan dengan perusahaan-perusahaan lainnya,” tegasnya.

Presiden Direktur ISS Indonesia, Elisa Lumbantoruan, menjelaskan, penting bagi pekerja ISS Indonesia untuk bergabung dalam serikat yang sesuai dengan sektor bisnis perusahaan. “Saya menyambut baikserikat pekerja ini karena setahu saya, saat ini hanya Serikat Nikeuba yang bergerak di bidang jasa. Ini penting untuk menjadi wadah aspirasi seluruh karyawan ISS Indonesia” ucapnya.

Ia mengungkapkan, perusahaan tidak pernah melarang pekerjanya untuk berserikat dan memperjuangkan haknya. Namun, harapannya para pekerja ISS Indonesia bergabung di serikat yang sesuai dengan sektornya, yakni sektor jasa. Menurutnya, yang mengetahui hak-hak dari pekerja di sektor jasa adalah serikat buruh yang bergerak di bidang jasa, bukan di bidang manufaktur, metal atau lainnya, dan pihaknya tidak pernah melarang pekerja ISS Indonesia untuk bergabung dengan serikat buruh demi memperjuangkan haknya.

“ISS Indonesia menerapkan etos kerja dan pengembangan sumber daya mumpuni bagi para karyawannya. Tenaga kerja yang masuk ISS Indonesia juga terpenuhi haknya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. “Kita bertanggung jawab terhadap seluruh compliance dari karyawan, mulai dari upah minimum, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pensiun dan hak cuti semua kita penuhi,” ucapnya.

Editor : Eva Martha Rahayu


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved