Kata Jonan: Ojek Online Harus Ada Uji Analisis Dampak Lalu Lintas
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan perusahaan transportasi berbasis aplikasi online seperti Go-Jek harus melalui uji analisis dampak lalu lintas. “Kalau ini jadi badan usaha, harus diubah dulu undang-undangnya untuk uji analisis dampak lalu lintas,” ucap Jonan saat memberikan keterangan setelah melakukan blusukan ke Stasiun Pasar Senen di Jakarta, Ahad, 20 Desember 2015.
Terkait dengan izin perusahaan transportasi berbasis aplikasi online, Jonan mengaku belum ada yang meminta izin dan tidak tahu pemiliknya. “Saya tidak tahu pemiliknya. Saya harus memanggil siapa?”
Menurut dia, kalau perusahaan besar, tentunya harus memiliki etika. “Tidak usah sowan. Saya juga tidak butuh disowani,” tutur Jonan.
Ia tetap menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda motor atau kendaraan beroda dua tidak untuk transportasi publik.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melarang beroperasinya transportasi berbasis aplikasi online. Jonan menganggap kendaraan roda dua untuk transportasi publik tidak sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Larangan itu memicu reaksi dari masyarakat. Bahkan Presiden Joko Widodo pun bereaksi. Alhasil, Menteri Jonan mencabut larangannya tersebut.