Management Strategy

Kebijakan Baru Kementerian Perdagangan Bagi Ekportir Komoditas

Kebijakan Baru Kementerian Perdagangan Bagi Ekportir Komoditas

Semua transaksi harus berjalan dengan benar agar ekspor yang terjadi akan lebih aman. Pada tanggal 5 januari 2015 Kementerian Perdagangan RI telah mengeluarkan kebijakan baru dalam penggunaan L/C (Letter of Credit) untuk ekspor barang tertentu. Kebijakan tersebut tidak serta merta dibuat atas keinginan Kementerian Perdangan sendiri, melainkan kebijakan ini adalah suatu keinginan dari semua orang yang ingin kekayaan alam yang dimiliki Indonesia dengan mudah keluar dari Indonesia tanpa tahu berapa nilai yang seharusnya didapatkan.

SOURCE: http://cdn-media.viva.id/thumbs2/2012/06/29/161499_pengeboran-minyak-bumi_663_382.jpg

Kebijakan ini dibuat tidak hanya oleh Kementerian Perdagangan sendiri, tetapi berkoordinasi dengan pihak lain, seperti Menko, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan juga Menteri Luar Negeri.

Pembahasan mengenai kebijakan ini memang cukup sulit karena Permendag yang terkait dengan ketentuan wajib ekspor ini sudah pernah dituangkan dan idenya sudah keluar sejak tahun 2009, bahkan sudah berkali-kali diubah dan ditambah produknya. Namun Permendag yang sebelumnya bisa dikatakan gagal karena peraturan tersebut belum terlalu matang untuk di keluarkan.

Untuk Permendag no 4 Tahun 2015 Kementerian Perdagangan menentukan jenis barang ekspor yang wajib melakukan pembayaran melalui L/C (Letter of Credit). Berkaca dari kebijakan yang sebelumnya, kali ini Kementerian Perdagangan hanya memberlakukan untuk barang, seperti mineral, batubara, minyak bumi dan gas, serta kelapa sawit khususnya CPO dan CPKO.

“Kali ini kami ingin peraturan yang kami keluarkan ini benar-benar matang, tidak seperti yang sebelumnya. Sehingga kami menentukan jenis barang ekspornya karena kami ingin melihat kedepannya, apakah kebijakan ini bisa berjalan dengan baik atau tidak,” ujar Ir. Arlinda Imbang Jaya, MA, Staff Ahli Menteri Bidang Kebijakan Perdangan Luar Negeri dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Menurut Arlinda, Kementerian Perdagangan memiliki alasan untuk menentukan jenis barang tersebut, antara lain komoditas yang menjadi keunggulan komparatif dan berperan penting dalam perekonomian Indonesia; peranan terhadap total ekspor cukup besar; produk berada di sellers market; sumber daya alam (unrenewable/renewable resources) yang harus dijaga keberlanjutannya. Komoditi primer harus ditingkatkan nilai tambahnya. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2015. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved