Management

Keluhan Konsumen Kini Diproses Lebih Sistematis

Oleh Admin
Keluhan Konsumen Kini Diproses Lebih Sistematis

Keluhan konsumen terkait barang dan jasa yang dikonsumsinya sekarang bisa diproses secara lebih sistematis seiring dengan diluncurkannya Sistem Pengawasan Perlindungan Konsumen (SISWAS-PK) oleh Kementerian Perdagangan. Selain itu, kementerian juga meresmikan Layanan Informasi Perlindungan Konsumen sebagai sarana edukasi bagi para mahasiswa mengenai penyelenggaraan perlindungan konsumen di Tanah Air, pada hari ini, Rabu (16/1/2013), di Jakarta.

Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan (tengah) saat acara konferensi pers terkait kinerja ekspor-impor sepanjang Januari-November 2012, di Jakarta, Jumat (4/1/2013).

“SISWAS-PK merupakan sistem yang dikembangkan untuk melayani pengaduan konsumen secara online. Sistem ini memiliki jaringan pengaduan di 33 provinsi. SISWAS-PK dapat diakses langsung oleh konsumen melalui jaringan internet pada alamat http://siswaspk.kemendag.go.id,” kata Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan, dalam siaran pers.

Disebutkan Gita, SISWAS-PK merupakan akses sarana konsumen dalam menyalurkan pendapat dan keluhannya terhadap barang ataupun jasa yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan pelaku usaha. Sistem ini mencatat pengaduan konsumen dari seluruh Indonesia. Aduan yang diterima nantinya dikelompokkan berdasarkan jenis pengaduan dengan menggunakan teknologi informasi secara online, yang kemudian akan didistribusikan ke unit atau dinas terkait untuk ditindaklanjuti.

Kementerian Perdagangan pun melakukan pengawasan atas penyelesaian kasus dan keluhan dari konsumen, dan dapat memberikan masukan atau peringatan bila kasus belum terselesaikan dengan baik. Laporan hasil pengawasan pengaduan konsumen akan dilakukan secara transparan dan terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui status pengaduannya kapan saja secara online.

Diharapkan, hadirnya SISWAS-PK akan memudahkan konsumen untuk melakukan pengaduan terhadap barang dan atau jasa yang dipakai, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bagi kementerian, sistem ini memudahkan pengawasan atas barang dan jasa yang beredar.

Sementara itu, mengenai Layanan Informasi Perlindungan Konsumen, ini adalah sarana edukasi dan akses informasi bagi para mahasiswa mengenai penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia. Layanan ini ditujukan bagi 8 perguruan tinggi terkemuka di tanah air, meliputi Universitas Islam Indonesia, Universitas Indonesia, Universitas Tarumanagara, Institut Pertanian Bogor, Universitas Katolik Parahyangan, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Hasanuddin. Dan sebagai pilot project, layanan ini telah diaktivasi di Kampus Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta sejak 8 Mei 2012.

Melalui sarana yang tampil dalam format multimedia tersebut, mahasiswa dapat membangun wawasan dan meningkatkan pemahaman serta memiliki pengetahuan mengenai perlindungan konsumen, sehingga nantinya mampu menjadi motivator perlindungan konsumen di lingkungan sekitarnya. “Kami menganggap perguruan tinggi memiliki kapasitas yang cukup dalam mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia yang ditandai dengan adanya materi kuliah perlindungan konsumen yang diajarkan di kampus tersebut,” tambah Gita. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved