Management

Kemendag Ajak Konsumen Lebih Cerdas

Oleh Admin
Kemendag Ajak Konsumen Lebih Cerdas

Seiring dengan perekonomian Indonesia yang terus bertumbuh, negara ini sering dijadikan pasar bagi banyak produk, baik buatan asing maupun lokal. Apalagi sebentar lagi negara-negara di Asia Tenggara akan memasuki Masyararakat Ekonomi ASEAN pada tahun 2015. Artinya, peredaran barang diantara negara-negara ASEAN bakal lebih leluasa keluar-masuk suatu negara. Disinilah konsumen harus cerdas dalam memilih mana produk yang benar-benar berkualitas baik.

Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan (tengah)

“Masyarakat Ekonomi ASEAN harus dilihat sebagai kesempatan dibandingkan sebagai kerugian. Dan jika kita berbenah serta terus meningkatkan daya saing kita, saya yakin kita akan berhasil. Perusahaan yang berdaya saing adalah perusahaan yang menghasilkan produk bermutu dengan biaya efisien. Hal ini sangat relevan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan perlindungan konsumen karena konsumen mendapatkan produk dan jasa yang aman dengan harga yang kompetitif,” kata Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan, dalam rangka sosialisasi perlindungan konsumen di Keraton Kasepuhan, Cirebon, Rabu (22/5/2013).

Gita mengatakan, pasar domestik Indonesia menggiurkan bagi para pelaku bisnis. Tak semata hanya karena ekonomi yang masih stabil dan terus bertumbuh. Jumlah penduduk yang besar juga menjadi alasan lainnya.

Karena itu, ia menyarankan agar konsumen menerapkan lima kiat dalam membeli barang. Kelima kiat itu adalah, pertama, konsumen mampu menegakkan hak dan kewajibannya selaku konsumen. Kedua, meneliti barang dan jasa sebelum membeli. Ketiga yakni memperhatikan label, manual, kartu garansi, serta masa kadaluarsa. Keempat, memastikan produk sesuai mutu kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (K3L). Kiat yang terakhir adalah membeli sesuai kebutuhan dan bukan keinginan.

Sekalipun meminta konsumen melakukan itu, kementerian juga melakukan upaya. Kementerian Perdagangan melakukan kebijakan perlindungan konsumen melalui empat pilar, yaitu meningkatkan produk barang atau jasa yang berkualitas dan bermanfaat melalui regulasi pro konsumen dan menciptakan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha. Kedua adalah mengintesifkan pengawasan barang beredar dan jasa.

Ketiga, meningkatkan edukasi kepada konsumen melalui gerakan penyadaran hak-hak konsumen agar menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri dan pelaku usaha yang bertanggung jawab. Keempat adalah memperkuat kelembagaan perlindungan konsumen.

“Dalam hal ini saya sangat menghargai inisiatif dari Keraton Kasepuhan untuk menyelenggarakan sosialisasi perlindungan konsumen. Selain itu Cirebon termasuk daerah yang cukup maju dalam konteks perlindungan konsumen di Indonesia, yang antara lain ditunjukkan dengan tela terbentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) baik di Kota maupun Kabupaten Cirebon,” ujar Gita melanjutkan.

Secara nasional, saat ini BPSK yang terbentuk baru berjumlah 99 buah. BPSK adalah lembaga penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan yang cepat, mudah, dan sederhana. “Saya menyadari bahwa sebuah program yang telah dirancang sedemikian baiknya tidak ada artinya tanpa dukungan dan peran aktif masyarakat,” tegas Menteri Perdagangan. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved