Management

Kemendag: Aturan Gadget Bukan untuk Kurangi Impor

Oleh Admin
Kemendag: Aturan Gadget Bukan untuk Kurangi Impor

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menekankan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, yang diterbitkan pada 27 Desember 2012, bukan ditujukan untuk mengurangi impor produk-produk tersebut.

“Kita bukan (bermaksud) mengurangi impor. Impor boleh masuk berapa saja, tapi melalui ketentuan,” ujar Bachrul Chairi, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, di Jakarta, Jumat (4/1/2013).

Diterangkan Bachrul, tujuan utama Permendag Nomor 82 tersebut adalah untuk melindungi konsumen. Karena, selama ini banyak permasalahan terkait dengan produk ponsel, komputer genggam, dan tablet, seperti ketersediaan layanan servis dan suku cadang. “Kalau perlindungan konsumen, kalau satu barang dijual, dan barang itu bisa kita pakai lebih dari 6 bulan maka semua importir, semua pengusaha itu harus punya sparepart-nya selama satu tahun. Itu UU Perlindungan Konsumen. Nah ini nggak ada, banyak problem kayak gitu,” terang dia.

Berangkat dari masih rendahnya perlindungan terhadap kepentingan konsumen, khususnya pada ketiga produk elektronik ini, maka pemerintah pun menerbitkan aturan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2013. Permendag tersebut mengatur ketentuan teknis seperti syarat pelabelan, manual, dan kartu garansi purna jual dalam bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, juga standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, aturan ini juga mengharuskan perusahaan yang mengimpor ketiga jenis perangkat elektronik tersebut mendapat penetapan Importir Terdaftar dan Persetujuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet dari Menteri Perdagangan. Tempat pelabuhan impor yang bisa dilalui dan perihal distribusi juga termasuk yang diatur dalam ketentuan baru ini.

Semua hal itu ditetapkan, menurut Bachrul, semata untuk melindungi konsumen di Tanah Air. Dan, bukan untuk membatasi impor ketiga jenis produk. “Ini bukan mengurangi, membatasi (impor). Silahkan masuk dari mana saja, jumlahnya berapa saja, tapi memenuhi standar-standar yang memberikan kepastian terhadap konsumen, perlindungan terhadap konsumen, perlindungan dari bahaya,” terangnya.

Selain melindungi konsumen, ia menyebutkan, peraturan juga mempunyai tujuan jangka panjang untuk mengundang produsen ponsel, komputer genggam, dan tablet berinvestasi di Indonesia. “Tujuan itu secondary. Tujuan utamanya, perlindungan konsumen tentunya,” simpul Bachrul. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved