Management

Kemendag - Kepolisian Berkerja Sama Lindungi Konsumen

Oleh Admin
Kemendag - Kepolisian Berkerja Sama Lindungi Konsumen

Kementerian Perdagangan menjalin kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka peningkatan penegakan hukum dalam hal perlindungan konsumen dan metrologi legal. Kerja sama ini dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman oleh Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan dengan Komisaris Jenderal Sutarman, Kepala Bareskrim Mabes Polri.

Gita menyebutkan, tujuan kerja sama dengan pihak kepolisian cukup sederhana. “Pertama, untuk menggarisbawahi betapa pentingnya penegakan hukum untuk kepentingan perlindungan konsumen,” sebut dia.

Penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan (kanan) dengan Komisaris Jenderal Sutarman, Kepala Bareskrim Mabes Polri (kiri).

Detailnya, kerja sama ini dilakukan untuk meminimalisir hambatan dalam penegakan hukum, mewujudkan keberhasilan dalam penanganan tindak pidana dalam hal perlindungan konsumen dan metrologi legal, serta menyamakan persepsi dalam melangkah.

Kerja sama ini terasa penting mengingat produk yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku kian marak beredar. Gita menyebutkan, tahun 2012 ditemukan sekitar 3.000 produk yang menyalahi aturan. Pasar domestik memang belakangan terus kebanjiran produk impor seiring dengan krisis ekonomi global yang membuat sejumlah negara mengalihkan ekspornya ke Tanah Air.

Oleh sebab itu, ia menegaskan, pengawasan dan penegakan hukum sangat penting dalam melindungi konsumen. Hal ini, kata dia, harus digulirkan ke seluruh pemangku kepentingan. “Objektif kedua adalah di mana kita bisa menggulirkan semangat-semangat pertama ke seluruh penjuru dan pemangku kepentingan,” tegas Gita.

Ia pun berharap, “Kerja sama ini dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Perlindungan Konsumen, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal, yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Sutarman menambahkan, penandatanganan nota kesepahaman menandakan adanya kesungguhan di antara kedua instansi untuk meningkatkan kerja sama yang semakin solid dalam memberikan perlindungan kepada warga masyarakat selaku pengguna barang dan jasa tertentu melalui pengawasan dan upaya penegakan hukum. “Perlindungan kepada konsumen sangat diperlukan mengingat pelaku usaha berpeluang besar menjadikan konsumen sebagai obyek bagi aktivitas bisnisnya,” ujar Sutarman.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag dengan Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kepala Badan Karantina Pertanian, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Nota ini memuat kerja sama mengenai pengawasan produk non-pangan, pangan olahan, dan pangan segar. Untuk produk non-pangan, pengawasan meliputi pemenuhan standar, pencantuman label, hingga petunjuk penggunaan.

Nus Nuzulia Ishak, Dirjen SPK Kemendag, berpendapat, kerja sama tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan ketiga jenis produk tersebut. “Selain itu, kerja sama ini juga dapat menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non-pangan, pangan olahan, dan pangan segar yang beredar di pasar. Dan tentunya meningkatkan pemberdayaan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah,” tambah dia.(EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved