Management

Kemenhub Diminta Belajar dari Negara Lain dalam Menyikapi Grab dan Uber

Oleh Admin
Kemenhub Diminta Belajar dari Negara Lain dalam Menyikapi Grab dan Uber

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan agar Kementerian Perhubungan mempelajari contoh kasus penanganan transportasi berbasis aplikasionline dari negara-negara lain. Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, kasus seperti Grab dan Uber tersebut sudah terjadi di hampir 50 negara.

Grab Indonesia mengutamakan keamanan dan kenyamanan pelanggan dan pengemudinya. Grab Indonesia berencana merilis fitur terbarunya yang akan melindungi data-data pribadi telepon seluler. (Foto : Sri Niken Handayani/SWA).

Grab Indonesia (Foto : Sri Niken Handayani/SWA).

“Kemenhub mesti belajar seperti apa penanganannya,” kata Tulus kepada Tempo, Sabtu, 19 Maret 2016. Menurut dia, Grab dan Uber seharusnya memang menjadi perusahaan jasa transportasi sesuai dengan undang-undang. “Di sisi lain, regulasi harus diamendemen menyesuaikan dinamika yang ada.”

Tulus membandingkan kasus taksi konvensional dan Uber di Amerika Serikat. Menurut dia, aturan yang diberlakukan di sana adalah porsi taksi Uber tidak boleh lebih dari 20 persen dari total keseluruhan taksi biasa. Dengan demikian, dua transportasi tersebut bisa beriringan.

“Bukan seperti sekarang yang liar dan saling membunuh. Pemerintah harus bertindak cepat dan tepat sebelum terjadi konflik horizontal,” ujarnya.

Pada Senin kemarin, ribuan pengendara yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat berdemo di Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menolak keberadaan transportasi berbasis onlinekarena dianggap mengurangi penghasilan. Mereka mendesak pemerintah memblokir layanan angkutan ilegal berpelat hitam yang difasilitasi perusahaan jasa aplikasi, seperti Grab dan Uber.

Kementerian Perhubungan kemudian menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera memblokir dua aplikasi tersebut karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya. Akhirnya pihak Grab dan Uber memutuskan memilih koperasi agar tetap bisa beroperasi.

Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved