Management Trends

Kemenperin: Kebutuhan Gas Industri Sepertiga Produksi Nasional

Kementerian Perindustrian terus mengusulkan penambahan jumlah sektor industri yang akan bisa menikmati harga gas di level US$ 6 per juta metrik british thermal unit (MMBTU). Langkah ini bertujuan untuk mendongkrak daya saing industri dan meningkatkan investasi di dalam negeri, yang diyakini dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami telah meminta tambahan sekitar 430 perusahaan yang sektor industrinya sudah ada dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (18/3).

Mengacu pada Perpres 40/2016, ada delapan sektor yang mendapatkan harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU, yakni industri petrokimia, industri kaca (glassware), industri kaca lembaran, industri keramik, industri sarung tangan karet, industri baja, industri oleokimia, dan industri pupuk. Dari delapan sektor tersebut, sebelumnya Kemenperin sudah memasukkan 88 perusahaan.

Selain itu, Agus telah mengusulkan sebanyak 325 perusahaan yang akan bisa menikmati harga gas kompetitif di luar sektor yang sudah ada dalam Perpres 40/2016 tersebut. Sektor ini meliputi industri logam, industri otomotif, industri permesinan, industri makanan, minuman, dan refinery – minyak goreng, industri ban, serta industri pulp dan kertas. Pihak Kemenperin pun telah memperhitungkan kebutuhan gas industri pada tahun ini sebesar 2400 juta kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/MMSCFD).

Sedangkan untuk tahun depan, kebutuhannya akan mencapai 2600 MMSCFD, dan pada tahun 2024 sebesar 3600 MMSCFD. Sementara itu, produksi gas dari dalam negeri diperkirakan sekitar 7000 MMSCFD. “Jadi kalau kami lihat, kebutuhan gas industri sebetulnya pada 2020 ini hanya sepertiga dari produksi gas nasional,” imbuhnya.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved