Management zkumparan

Kementerian Perindustrian RI, Dorong Vokasi Manufaktur

Eko S.A. Cahyanto, Kepala BPSDMI Kemenperin meninjau hasil karya peserta Diklat 3 in 1 Operator Mesin Industri Garmen Berbasis Kompetensi di Balai Diklat Industri (BDI) Jakarta
Eko S.A. Cahyanto, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kemenperin meninjau hasil karya peserta Diklat 3 in 1 di Balai Diklat Industri (BDI) Jakarta (Dok. Kemenperin)

Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) termasuk bagian dari organisasi pemerintah yang belakangan juga aktif mendorong pengembangan program vokasi, terutama di sektor yang menjadi tanggung jawabnya, yakni industri manufaktur. Contoh riil implementasi programnya, seperti dikatakan Eko S.A. Cahyanto, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri-Kemenperin, yaitu memfasilitasi link and match untuk 2.612 SMK dan 855 industri, melalui 4.997 perjanjian kerjasama.

Kemenperin juga sudah menjalankan pendidikan vokasi dual system (teori dan praktik kerja) melalui unit pendidikan di lingkungan Kemenperin. Tanpa gembar-gembor, saat ini SMK dan Politeknik di lingkungan Kemenperin telah meluluskan sektiar 4.100 orang, plus lulusan setara D-1 sebanyak 500 orang. Juga, lanjut Eko, pihaknya sudah menginisiasi program diklat dengan sistem 3 in 1 (pelatihan-sertifikasi-penempatan kerja) yang sejauh ini sudah diprogramkan 69.000 lulusan diklat sistem 3 in 1 ini untuk ditempatkan bekerja di industri. Sejauh ini Kemenperin pun telah memfasilitasi 15.000 tenaga kerja industri melalui program sertifikasi kompetensi.

Sementara itu, untuk aspek strategis dan kebijakan, sambung Eko, Kemenperin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengembangan SMK yang link and match dengan industri. “Melalui peraturan ini, Kementerian Perindustrian mendorong industri untuk membangun kerjasama dengan SMK di mana satu perusahaan paling sedikit membangun link and match dengan lima SMK,” katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menkeu No. 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, atau lebih dikenal dengan Super Tax Deduction untuk kegiatan vokasi. Pelaku industri yang bersedia mengikuti program itu akan diberi insentif atas kegiatan vokasi tersebut dengan diberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200%.

Dijelaskan Eko, dalam rangka mendorong kegiatan vokasi industri, Kemenperin juga telah melaksanakan beberapa program prioritas. Antara lain, pendidikan vokasi menuju dual system (teori dan praktik kerja), pembangunan politenik/akademi komunitas di wilayah pusat pertumbuhan industri (WPPI), dan mendorong kebutuhan tenaga kerja industri di WPPI dengan penyediaan tenaga kerja terampil (lulusan politeknik).

Tak lupa, juga memfasilitasi link and match antara SMK dan industri, membantu pengembangan diklat dengan sistem 3 in 1 (pelatihan-sertifikasi-penempatan Kerja), serta mengembangkan sertifikasi tenaga kerja industri. Dukungan program sertifikasi itu antara lain dengan membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi dan Tempat Uji Kompetensi, serta penyiapan assessor kompetensi hingga fasilitasi sertifikasi tenaga kerja sektor industri.

Memang, merealisasikan program seperti ini bukan hal yang mudah, khususnya dalam membangun link & match dengan para pelaku industri. Sejauh ini Kemenperin memang sudah menyiapkan insentif bagi industri yang melakukan pembinaan dan pengembangan SMK serta memfasilitasi penyediaan sarana prasarana untuk praktik kerja industri dan magang. “Tantangan terbesar kami saat ini, bagaimana berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk implementasi link and match dan bagaimana melibatkan partisipasi yang lebih besar dari pihak industri,” kata Eko berterus terang. (*)

Sudarmadi & Anastasia A.S.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved