Management

BNI Targetkan Layanan Penerimaan Negara dalam Valas Rp 62 Triliun

Oleh Admin
BNI Targetkan Layanan Penerimaan Negara dalam Valas Rp 62 Triliun

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, atau BNI, menargetkan akan melayani transaksi setoran penerimaan negara dalam denominasi valuta asing (valas) senilai Rp 62 triliun. Ini dimungkinkan karena BNI merupakan satu-satunya bank persepsi yang diakui pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan RI, sebagai bank yang dapat melayani transaksi penerimaan negara dalam valas.

General Manager Divisi Internasional BNI, A Firman Wibowo menandatangani dokumen yang menandai dimulainya pelayanan penampungan setoran penerimaan pajak dalam denominasi valuta asing oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. Firman disaksikan oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Rudy Widodo, Duta Besar RI untuk AS Dino Patti Djalal, Wakil Direktur Utama BNI Felia Salim, Wakil Tetap RI di PBB Desra Percaya, dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia untuk AS Wimboh Santoso (dari kiri ke kanan di bagian belakang). Mereka hadir dalam acara peresmian BNI sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing (BPMUA) dalam Modul Penerimaan Negara Valuta Asing (MPN Valas) di BNI Kantor Cabang New York, Amerika, Jumat (15/2/2013).

BNI menjadi satu-satunya bank yang terhubung langsung dengan sistem pelayanan penerimaan negara terpadu yang dikembangkan Kementerian Keuangan dengan nama Modul Penerimaan Negara (MPN) valuta asing atau valas. Banyak keuntungan yang bisa didapat BNI dari pelayanan MPN valas ini, antara lain, semakin dalam dan luas jaringan bisnisnya, adanya potensi floating fund, dan multiplier value dari perusahaan Wajib Pajak. Dengan cara ini, diharapkan potensi dana tersebut akan mendorong peningkatan kinerja bisnis BNI secara keseluruhan.

Secara resmi, pelayanan setoran penerimaan negara valas diluncurkan oleh BNI di lima kota dunia, yang terdapat kantor-kantor cabang luar negeri milik BNI. Peluncuran pelayanan MPN valas di cabang luar negeri untuk Singapura dan Hong Kong dilakukan pada 5-8 Februari 2013, sedangkan di Tokyo, London, dan New York dilaksanakan pada 11-15 Februari 2013.

Adi Setianto, Direktur Tresuri & Financial Institutions BNI, mengungkapkan, melalui kerjasama MPN valas ini, BNI dapat membantu Kementerian Keuangan untuk mendapatkan informasi yang riil time terkait pembayaran pajak valas. “BNI sendiri dapat mengembangkan basis konsumennya menjadi jauh lebih dalam, sehingga banyak manfaat yang dapat diperoleh dari pembukaan Bank Persepsi Mata Uang Asing ini,” ujar Adi.

Sementara itu, Tribuana Tunggadewi, Sekretaris Perusahaan BNI menuturkan, kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada BNI untuk melayani transaksi setoran penerimaan negara valas merupakan buah dari penilaian positif Kementerian Keuangan RI terhadap kinerja BNI. BNI merupakan bank yang berbasis di Indonesia yang memiliki banyak kantor cabang aktif dan berkembang di luar negeri.

Saat ini, BNI memiliki 5 cabang luar negeri, yakni di Singapura, Hong Kong, London, Tokyo, dan New York. BNI juga berencana menambah cabang luar negeri di Arab Saudi dan Osaka dalam waktu dekat. Banyaknya cabang luar negeri ini memudahkan BNI untuk mengelola penerimaan negara, baik setoran dari pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berbentuk valas.

“Untuk memastikan penerimaan negara pajak dan bukan pajak valas dapat optimal, BNI melalui cabang luar negeri telah mengembangkan sistem yang terintegrasi dengan MPN Kementerian Keuangan. Terintegrasinya sistem ini akan memudahkan pemerintah dalam mekanisme pemantauan dan administrasi penerimaan negara,” ujar Tribuana.

Saat ini, potensi penerimaan perpajakan dalam rupiah maupun valas adalah sekitar Rp 1.500 triliun per tahun. Penerimaan perpajakan valas-nya sendiri berkisar Rp 200 triliun per tahun. BNI sendiri berupaya melayani transaksi penerimaan negara berdenominasi valas sekitar Rp 62 triliun atau sekitar 31% dari total penerimaan negara dalam valuta asing.

Untuk diketahui, BNI menjadi satu-satunya bank yang memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Keuangan No. 249 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Mata Uang Asing untuk menjadi Bank Persepsi MPN Valas tanggal 27 Desember 2010. Melalui SK Dirjen Perbendaharaan KEP-213/PB/2012 tanggal 13 November 2012 BNI ditunjuk sebagai Bank Persepsi, BNI siap memberikan pelayanan maksimal untuk Wajib Pajak dalam bentuk kemudahan proses pembayaran dan memberikan bukti pembayaran secara real time.

Penyediaan layanan ini menegaskan peran BNI dalam menjembatani entitas bisnis Indonesia dengan entitas bisnis internasional, sekaligus berperan mendukung Pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dalam valas. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved