Management Strategy

Kiat PSDKP Perangi Illegal Fishing

Kiat PSDKP Perangi Illegal Fishing

Untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) akan terus meningkatkan pengawasan. Tahun lalu untuk mendukung kegiatan tersebut Ditjen PSDKP membangun satu unit Kapal Pengawas Perikanan berukuran 42 meter dan 12 unit kapal speedboat ukuran 8-12 meter, sehingga jumlah Kapal Pengawas Perikanan menjadi 26 unit, sedangkan speedboatnya sekitar 78 unit.

Menurut Syahrin Abdurrahman, Dirjen PSDKP, tahun ini untuk tahap pertama akan mulai merealisasikan pembangunan 4 unit kapal Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI). Nilai pembangunan 1 unit kapal dengan kapasitas 500-600 ton sekitar Rp 140 miliar/unit. Rencananya untuk tahap pertama akan di tempatkan di wilayah Barat perairain Indonesia yang diharapkan selesai 2015. Sedangkan tahap kedua, juga ditargetkan 4 unit Kapal SKIPI untuk pengawasan wilayah perairan Timur Indonesia.

Syahrin menambahkan, rencananya kapal-kapal tersebut akan dibangun di Indonesia. Tender pembangunan kapal yang memiliki kecepatan hingga 24 knot sudah dilakukan dan diikuti 7 perusahaan galangan kapal dan dimenangkan oleh PT PAL dan Daya Radar Utama. “Kami akan fokus mengumpulkan anggaran untuk membuat SKIPI dibandingkan dengan kapal pengawas berbahan dasar fiber glass,” ujarnya.

Karena kapal berbahan dasar fiber glass, hanya mampu memantau kapal-kapal yang melakukan pencurian ikan di laut Indonesia. Untuk melakukan pengejaran, kapal-kapal pengawas tersebut tidak mampu bekerja dengan baik, dari segi kecepatan dan kekuatan kapal. Apalagi saat ini kapal pengawas yang ada hampir seluruhnya berbahan dasar fiber glass. Kapal ini mempunyai keterbatasan daya jangkau, dan daya gempur dari terjangan ombak di laut lepas, sehingga sangat sulit untuk mengejar para pelaku pencurian ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seperti di laut Arafuru dan Natuna.

Selain itu, dari sisi umur, kapal pengawas perikanan rata-rata lebih dari 10 tahun, sehingga harus punya kapal baru yang bisa dipakai untuk mendukung kerja pengawas perikanan di laut lepas, khususnya dalam pemberantasan illegal fishing (pencurian ikan), yang merugikan negara minimal Rp 11,8 triliun setiap tahun. Berbeda dengan kapal berbahan dasar baja, kapal ini bisa untuk melakukan kegiatan operasional pengawasan di laut lepas.

Hingga akhir 2012 Ditjen PSDKP dari pelaksanaan operasi mandiri memeriksa 4.326 kapal perikanan yang terdiri dari 4.252 unit merupakan kapal ikan Indonesia (KII) dan 75 kapal ikan asing (KIA). Dari jumlah itu juga telah ditangkap 112 kapal perikanan yang diduga melakukan tindak pelanggaran bidang perikanan yang terdiri dari 42 KII dan 70 KIA. Selain operasi mandiri rutin, patroli terkoordinasi dengan Australia dan Malaysia, masing-masing telah dilakukan dua kali. Sementara operasi bersama dengan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) dilakukan 9 kali. Dari Operasi dengan Bakorkamla telah memeriksa 217 KII dan 2 KIA dimana sebanyak 9 unit KII dan 2 unit KIA di ad-hoc karena terindikasi melakukan pelanggaran. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved