Management Strategy

KKP Hitung Stok Sumber Daya Ikan

KKP Hitung Stok Sumber Daya Ikan

Berapa besar nilai sumber daya perikanan nasional saat ini? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menghitung stok sumber daya ikan nasional. Ini adalah langkah lanjutan setelah memberantas praktik pencurian ikan (illegal fishing). Sumber daya perikanan di Tanah Air harus bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan sekaligus mencerdaskan generasi penerus bangsa lewat program Gemar Makan Ikan. Pada tahun ini, KKP meningkatkan alokasi anggaran kajian stok sumber daya ikan menjadi Rp 44,4 miliar, meningkat lebih dari 1.000% dibanding alokasi anggaran serupa di tahun 2003. Program ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi potensi dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan secara revolusioner di Indonesia. “Dengan begitu, kebijakan pengelolaan sumber daya perikanan dapat disusun dengan akurat demi meningkatkan kesejahteraan nelayan sebagai perwujudan NAWACITA,” kata Kepala Balitbang KP Achmad Poernomo dalam rilisnya.

Program Kajian Stok Ikan Nasional 2015 meliputi 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) seluruh Indonesia secara serentak dan melibatkan beberapa kanal penelitian yaitu Kapal Riset Bawal Putih 3, Kapal Latih dan Riset Madidihang 2, Kapal Riset Baruna Jaya 7, Kapal Riset Baruna Jaya dan Marine Vessel SEAFDEC. Berdasarkan Pasal 7(1) Undang-undang No. 31 Tahun 2004 jo UU No. 45 Tahun 2009, untuk menetapkan potensi dan alokasi sumberdaya ikan di wilayah pengelolaan perikanan republik Indonesia. Untuk bahan penetapan potensi dan alokasi tersebut telah beberapa kali dilakukan kajian stok sumberdaya ikan. Kajian stok sumber daya ikan menempati peringkat utama dalam langkah-langkah pengelolaan sumberdaya perikanan, karena dengan adanya kajian stok, pemerintah dapat merumuskan kebijakan pengelolaan sumber daya perikanan secara akurat dan cermat untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan nelayan di Indonesia.

View imagegettyimages.com

Potensi ikan laut dan Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan (JTB) beberapa kelompok species ikan seperti, Pelagis besar, Pelagis kecil, Demersal, Udang, Cumi, Ikan hias, Moluska dan Teripang, Benih alam komersial, Ikan konsumsi perairan karang pertama kali ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 995/Kpts/IK 210/9/99.

Pada tahun 2001, berdasarkan 9 WPP, kajian ulang berikutnya telah dilakukan pada 9 WPP yang sama terhadap beberapa kelompok spesies, yang kemudian disusul dengan kajian ulang berikutnya pada tahun 2005. Tidak seperti pada kajian sebelumnya, pengkajian sumber daya ikan pada tahun 2005 hanya dilakukan terhadap 4 kelompok spesies ikan (Pelagis besar, Pelagis kecil, Demersal dan Udang) secara kualitatif dengan lebih memperhatikan indikator perikanan, biologi dan ekologi, sehingga pada kajian tersebut tidak diperoleh angka potensi dan JTB. Walaupun demikian, melalui kajian indikator tersebut dapat ditetapkan tingkat pengusahaan masing masing kelompok spesies pada setiap WPP.

Dalam upaya mencapai pemanfaatan secara optimal dan berkelanjutan dalam pengelolaan perikanan yang menjamin kelestarian sumber daya ikan, jumlah WPP ditambah menjadi 11 WPP berdasarkan Peraturan Menteri KP No. Per.01/Men/2009 tentang WPP RI. Perubahan ini berimplikasi terhadap hasil perhitungan potensi dan JTB, sehingga perlu dilakukan koreksi terhadap perhitungan yang telah dilakukan terdahulu. Pada tahun 2011 dilakukan kajian ulang pertama kali setelah WPP berubah menjadi 11 WPP dan metoda yang dipergunakan sudah menggabungkan metode holistik dan analitik.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved