Management Editor's Choice Strategy

Konsolidasi BUMN, Selesaikan Dulu Masalah Hukumnya

Konsolidasi BUMN, Selesaikan Dulu Masalah Hukumnya

Indonesia memiliki 147 BUMN. Konsolidasi BUMN adalah cita-cita mulia para pemimpin bangsa yang belum bisa diwujudkan hingga kini. Mereka iri melihat bagaimana dua raksasa bisnis di kawasan ASEAN, yakni Grup Temasek, Singapura dan Khazanah, Malaysia yang sama-sama berstatus perusahaan pelat merah begitu lincah bergerak, menangkap peluang bisnis baik di dalam maupun luar negeri.

Konsolidasi BUMN begitu ringan diucapkan, namun implementasinya sangat sulit. Selain ego jajaran direksinya, Pengamat Manajemen Universitas Indonesia, Rhenald Kasali melihat persoalan hukum adalah kendala terbesar dalam mengonsolidasikan BUMN. Undang-Undang yang ada masih tumpang-tindih. Itulah kenapa banyak juga direksi perusahaan pelat merah yang khawatir.

“Aturan yang tumpang-tindih membuat BUMN, kalau untung akan menjadi keuntungan negara. Namun, kalau rugi dianggap merugikan negara. Itu yang bisa berujung pada sangkaan korupsi dan kriminalisasi kebijakan,” kata Guru Besar Fakultas Ekonomi UI ini.

Guru Besar Fakultas Ekonomi UI, Rhenald Kasali

Guru Besar Fakultas Ekonomi UI, Rhenald Kasali

Kementerian BUMN kini sedang merampungkan UU BUMN yang baru bersama-sama dengan DPR. Hal lain yang tidak sinkron terdapat dalam salah satu pasal yang membedakan antara pemerintah dan negara. Kalau pemerintah, berarti pemerintah yang bertanggung jawab. Kalau negara, berarti DPR bisa ikut campur. “Mengurus perusahaan yang harusnya berpikir korporasi, tapi politik bisa masuk, kan susah. Ditambah lagi, hampir semua politisi menjadi konsultan, pengusaha, dan pemasok. Mereka bisa menggunakan suaranya untuk mengganggu karena kepentingannya bermain di sana,” katanya.

Jika hambatan dari sisi hukum sudah berhasil diselesaikan, konsolidasi BUMN bisa berlangsung dengan cepat. Pengamat BUMN dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai Kementerian BUMN idealnya menjadi superholding sehingga ke depan tidak perlu ada Menteri BUMN. Banyak negara sudah menerapkan pola ini. Nantinya, CEO superholding ini bukan jabatan menteri tetapi setara dengan menteri. “Idealnya, penunjukan CEO berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembentukan holding BUMN sebenarnya langkah untuk memurnikan pengelolaan BUMN sehingga basis hukumnya adalah basis hukum korporasi. Saat ini, dasar hukumnya masih tumpang-tindih, antara hukum korporasi dan hukum public. Sehingga, kadang-kadang risiko bisnis masih bisa dianggap merugikan negara. “BUMN juga menjadi kurang lincah karena ada intervensi politik kedalam BUMN. Beberapa BUMN mengangkat komisaris dari tim sukses partai. Publik menilai ini merupakan jalur nonprofesional,” ujarnya.

Jika dikonsolidasikan, total aset BUMN senilai Rp 4.500 triliun bisa menjadi kekuatan ekonomi nasional yang luar biasa dahsyat. Era perdagangan bebas di kawasan ASEAN adalah momentum yang tepat untuk mengonsolidasikan BUMN. Jika tidak segera dilakukan, sulit menghentikan aksi BUMN milik Malaysia dan Singapura mencaplok bisnis-bisnis strategis di Indonesia. Dukungan dari seluruh stakeholder terkait seperti Kementerian BUMN, DPR, jajaran direksi sangat penting untuk mewujudkan holding BUMN agar bisa berlari kencang dan memacu lebih cepat roda perekonomian nasional. (Reportase: Herning Banirestu, Fardil Khalidi)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved