Management Strategy

Konvensi Rotterdam Kekang Perdagangan Senyawa Kimia Berbahaya

Konvensi Rotterdam Kekang Perdagangan Senyawa Kimia Berbahaya

Perdagangan pestisida dan senyawa kimia berbahaya lainnya, seperti DDT dan aldrin, kini tak bebas lagi beredar di pasar Indonesia. Mekanisme perdagangan yang dipayungi Konvensi Rotterdam sudah mewajibkan produsen dan importir untuk melaporkan kandungan kimia dalam barang yang diedarkannya di Indonesia.

“Ini merupakan cara kita untuk bisa tahu lebih dulu pengiriman bahan kimia dan pestisida sehingga kita bisa mengizinkan, menolak, membatasinya,” jelas Balthasar Kambuaya, Menteri Lingkungan Hidup, usai mengukuhkan UU Nomor 10 Tahun 2013 tentang Konvensi Rotterdam. Menurutnya, ratifikasi Konvensi Rotterdam akan berdampak pada menguatnya posisi tawar Indonesia di mata dunia terkait perdagangan senyawa kimia.

Menurut Masnellyarti Hilman, Deputi IV Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah B3, dan Sampah, menerangkan bahwa Konvensi Rotterdam bertujuan melindungi negara berkembang seperti Indonesia dari penggunaan senyawa kimia yang lazimnya sudah dilarang di negara-negara maju. “Konvensi ini merupakan tata cara untuk melindungi kita dari dumping senyawa kimia,” rangkum Nelly.

Nelly mengilustrasikan, salah satu kasus terjadi di kawasan Tangerang. Ditemukan kandungan senyawa pestisida lindan yang melebihi batas standar di air dan selokan. Padahal penggunaan lindan hanya diizinkan untuk produk pembasmi kutu rambut.

Balthasar Kambuaya (tengah), Masnellyarti Hilman (ujung kanan)

Meskipun demikian, Balthasar masih mengutamakan penerapan Konvensi Rotterdam untuk lingkup dalam negeri dulu. Ia mengungkapkan, kemajuan ekonomi tidak bisa dipakai sebagai alasan untuk menggunakan semua bentuk produksi berbahan kimia tanpa pengendalian. “Ini bisa berbahaya karena mempengaruhi lingkungan dan kesehatan manusia,” tegasnya berargumen.

Adapun mekanisme penarikan pestisida dan senyawa kimia berbahaya yang sudah terlanjur beredar di pasar akan diatur oleh Kementerian Pertanian. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved