Management

KPPU: Lion Air Rawan Lakukan Abuse of Dominant Position

Oleh Admin
KPPU: Lion Air Rawan Lakukan Abuse of Dominant Position

Hari ini, Rabu, 25 Mei 2016, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengirimkan surat panggilan kepada maskapai Lion Air. Pemanggilan ini dilakukan sehubungan dengan penurunan frekuensi penerbangan ke beberapa rute yang dilakukan Lion Air, beberapa waktu lalu.

“Pengurangan frekuensi tanpa alasan yang jelas secara bisnis bisa jadi karena adanya indikasi penyalahgunaan,” kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf di gedung KPPU, Jakarta Pusat, Rabu. “Ini yang mau kami klarifikasi.”

Lion Air memiliki keunggulan punya beberapa rute penerbangan yang tak dimiliki maskapai lain. Hal ini membuat maskapai berlogo singa tersebut menjadi perusahaan yang dominan di pasar. Ia menilai, perusahaan semacam ini rawan memonopoli. Karena itu, harus diawasi. “Perusahaan monopoli itu harus dikontrol oleh otoritas persaingan,” katanya.

Kepemilikan rute sendiri seperti itu membuat konsumen dengan kebutuhan yang sama tak memiliki opsi lain untuk memilih maskapai. Lion dianggap rawan melakukan abuse of dominant position. Caranya pun, kata dia, beragam. Bisa dengan mengurangi pasokan ke pasar atau mengurangi kualitas barang dan jasa yang dibuat.

Lion Air

foto; www.lionair.co.id

“Dalam konteks kontrol itulah kami akan panggil Lion Air untuk klarifikasi. Kami tak ingin ada perusahaan dominan seperti Lion ini, memanfaatkan posisinya dengan cara mengeksploitasi konsumen,” kata Syarkawi.

Lion Air memutuskan menunda penerbangan selama 1 bulan untuk 217 frekuensi rute domestik dan sepuluh frekuensi rute internasional. Keputusan ini disampaikan dan disetujui oleh Kementerian Perhubungan per 16 Mei lalu.

Saat ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat kemarin, CEO Lion Air Group Edward Sirait mengatakan pengurangan frekuensi ini berhubungan dengan minimnya jumlah penumpang. “Ada jam penerbangan tertentu yang kami kurangi, yang (penumpangnya) sangat sedikit. Ada yang pernah lima penumpang. Ekonomisnya enggak masuk,” kata Edward.

Syarkawi mengaku belum mengetahui jadwal hari pemanggilan itu. Namun, ia mengatakan, umumnya, surat diterima 3 hari setelah dikirim.

http://Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved